KUPANG, KOMPAS.com - Stefen Agustinus Bin Oei Kim Kong alias Ko Aven terpidana kasus perdagangan manusia di Nusa Tenggara Timur (NTT) ditangkap setelah sempat menjadi buronan sejak tahun 2016.
Stefen ditangkap di Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Deli Serdang, Medan, Sumatera Utara.
"Terpidana Stefen ditangkap oleh tim gabungan Kejati NTT dan Kejati Sumatera Utara kemarin dan sudah dibawa ke Kupang," kata Kepala Kejaksaan NTT Yulianto kepada sejumlah wartawan, Minggu (17/1/2021).
Baca juga: Perempuan di Bali Tewas Tanpa Busana dan Berlumuran Darah di Homestay, Diduga Dibunuh
Yulianto menjelaskan, pada tahun 2016 lalu, Stefen divonis penjara selama tujuh tahun.
Namun, Stefen kabur dan menjadi buron bersama terdakwa lain bernama Rahmawati yang diduga sudah kabur ke Malaysia.
Saat perkara mereka divonis, mereka kabur sehingga belum dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan.
“Kami sudah mendeteksi keberadaan terpidana dan berkat kerja sama dengan intelijen Kejati Sumatera Utara kami melakukan penangkapan terhadap terpidana Stefen,” kata dia.
Baca juga: Di Tengah Duka, Pencuri Satroni Rumah Korban Sriwijaya Air di Serang Banten, Warga: Maling Biadab
Ia mengatakan, para terpidana terlibat dalam pengiriman secara ilegal tiga calon TKW asal NTT.
Bersama rekannya, Stefen memalsukan dokumen tiga TKW NTT, mulai dari kartu tanda penduduk hingga paspor.
Yulianto menyebut, tiga anak NTT ini masih di bawah umur tiap usianya dibuat dewasa oleh para terpidana.
Stefen bekerja sama dengan seseorang bernama Yusak Subekti Gunanto yang sudah ditangkap di Semarang, Jawa Tengah.
Para pelaku perdagangan orang ini bekerja sama dengan seorang warga Malaysia bernama Jhon.
Yulianto menjelaskan, kasus itu bermula pada Juli 2016.
Mertua Stefen Agustinus bernama Diana Aman menerima pesanan tenaga kerja dari Jhon dengan imbalan sejumlah uang.
Kemudian, Diana Aman meminta bantuan kepada Stefen Agustinus.
Yusak Subekti Gunanto lalu mengirim tiga calon TKW dari Kupang, yakni Megana Farida Bureni, Fridolina Us Batan, dan Anik Mariana.
Identitas tiga perempuan itu dipalsukan sesesorang bernama Gawat Mardiyo di Pekanbaru, Riau.
Baca juga: Perempuan di Bali Tewas Tanpa Busana dan Berlumuran Darah di Homestay, Diduga Dibunuh
Selanjutnya, calon TKW diberangkatkan ke Malaysia melalui Pelabuhan Tanjung Balai pada 11 Agustus 2016.
Namun, ketiganya tertahan karena tidak diperbolehkan masuk oleh Imigrasi Malaysia.
Namun, Stefen berhasil “menyelundupkan” mereka ke Malaysia.
Buronan Yusak Gunanto ditangkap di Semarang, 24 Juni 2020 lalu.
Saat ini kata Yulianto, Stefen sudah ditahan di Kejaksaan Tinggi NTT untuk dihukum sesuai vonis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.