Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha di Sentul Ini Beralasan Tak Tahu Ada Jam Malam, Bupati Bogor Sempat Jengkel

Kompas.com - 13/01/2021, 14:09 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

 

Tidak tahu ada aturan baru

Kepada wartawan, Januar kembali menegaskan bahwa dia tidak mengetahui ada aturan baru.

"Saya enggak tahu, karena biasanya waktu itu (PSBB) ada surat resminya ke sini, kasih tahu. Nah, pas Bupati datang baru tahu saya soal PPKM ini," kata Januar.

Pria berusia 53 tahun ini pun tak keberatan apabila harus dirazia ramai-ramai oleh tim gabungan Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor.

Menurut dia, razia tersebut juga bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat agar bersama-sama belajar dan peka terhadap PPKM dan protokol kesehatan Covid-19.

"Tapi saya enggak merasa keberatan. Setuju saja, karena ini juga untuk kepentingan kita jaga-jaga dari penularan Covid-19. Besok saya akan taati, karena sudah tahu soal PPKM ini," kata Januar kepada Kompas.com.

Seperti diketahui, Pemkab) Bogor menerapkan PPKM mulai 11- 25 Januari 2021.

Adapun payung hukumnya sesuai dengan Keputusan Bupati (Kepbup) Nomor : 443/14/Kpts/Per-UU/2021, tentang Perpanjangan Kedelapan Pemberlakuan PSBB melalui PPKM.

Dalam PPKM ini, Pemkab Bogor menerapkan pembatasan mulai dari perkantoran dengan menerapkan kerja dari rumah atau work from home (WFH) sebesar 75 persen.

Begitu juga dengan kegiatan belajar mengajar yang masih diberlakukan secara daring atau online.

Selain itu, Pemkab Bogor juga membatasi kapasitas mal, minimarket dan restoran hanya 25 persen. 

Kemudian, jam operasional maksimal pelayanan sampai pukul 19.00 WIB.

Kemudian, pengunjung tempat ibadah juga dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas dengan menerapkan aturan protokol kesehatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com