Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha di Sentul Ini Beralasan Tak Tahu Ada Jam Malam, Bupati Bogor Sempat Jengkel

Kompas.com - 13/01/2021, 14:09 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Tingkat kesadaran masyarakat Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dalam mematuhi aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM dinilai masih kurang.

Saat operasi penegakan aturan jam malam, Bupati Bogor Ade Yasin memergoki satu ritel dan satu restoran yang masih buka di Kawasan Sentul City, Kecamatan Babakan Madang, pada Selasa (12/1/2021), pukul 20.30 WIB.

Ade yang juga sebagai Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor terlibat pembicaraan dengan pengelola restoran yang melanggar aturan jam malam PPKM tersebut.

Baca juga: Bupati Bandung Barat Aa Umbara dan Istrinya Positif Corona

Ade menjelaskan bahwa pusat perbelanjaan dan tempat makan diwajibkan tutup pukul 19.00 WIB, selama aturan PPKM diberlakukan mulai 11-25 Januari 2021.

Kepada Ade, pengelola tersebut mengaku tidak mengetahui dan tidak ada yang memberi tahu aturan pembatasan dan jam operasional malam tersebut.

Sebab, menurut pengelola tersebut, biasanya akan ada surat pemberitahuan sebelum aturan itu diberlakukan.

"Hhmmm... Ini pada tutup semua loh (warung di sampingnya)," ucap Ade sembari menunjuk restoran yang tutup di sekitar kawasan Sentul tersebut.

Baca juga: Geger Penemuan Mayat Terlilit Kasur di Karawang, Diduga Pembunuhan

Pengelola restoran yang diketahui bernama Januar itu kembali meyakinkan sejumlah petugas yang turut mendampingi Bupati Bogor Ade Yasin.

"Benar Bu, saya enggak tahu. Padahal biasanya ada surat dari petugas yang kasih tahu. Tapi ini enggak ada Bu," kata dia.

Mendengar alasan warganya itu, Ade langsung menjelaskan bahwa niat pemerintah melakukan pembatasan kegiatan tersebut untuk kebaikan dan demi mencegah penularan virus Covid-19 yang kian masif di Kabupaten Bogor.

Terlebih, menurut Ade, Kawasan Sentul City terdapat pusat perbelanjaan seperti Mal AEON dan IKEA. Hal ini yang kemudian menjadi tempat favorit yang ramai dikunjungi ketika malam hari.

Menurut dia, jika tidak dilakukan patroli malam, bisa jadi mal maupun restoran akan membuat kerumunan orang.

Untuk itu, Ade mengimbau agar setiap pengusaha lebih mematuhi aturan PPKM yang diberlakukan pemerintah pusat di wilayah Jawa dan Bali.

"Besok jangan diulangi lagi ya Pak. Harus tutup jam 19.00. Protokol kesehatannya jangan lupa, itu maskernya dipakai. Kemudian kursi-kursinya juga dikurangi biar tidak terlalu padat, biar orang enggak duduk di sini. Biar renggang karena aturannya hanya 25 persen kapasitas," kata Ade.

Baca juga: Kisah Sarjana MIPA yang Jadi Pemulung, Mengecewakan Ibu hingga Raih Kalpataru

Menurut Ade, pihak Pemkab tidak akan segan untuk menutup operasional pengusaha apabila melanggar aturan.

"Mengakunya enggak tahu, makanya saya sosialisasikan dan beri teguran dulu. Kalau besok masih nekat buka di atas pukul 19.00, ya kami bisa hentikan operasionalnya (sanksi)," kata Ade ketika dikonfirmasi wartawan mengenai alasan pengelola restoran tersebut.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com