Tahap selanjutnya, pelaku membawa istrinya ke salah satu hotel di Kota Mojokerto untuk memberikan layanan seks threesome sebagaimana pesanan pelanggan.
Baca juga: Polisi Bubarkan Acara Dangdutan di Pernikahan Warga Gresik
"Mereka janjian dan pelaku membawa istrinya ke hotel di sekitaran Kota Mojokerto ini," ujar Iwan.
Kepada polisi, pelaku mengaku terpaksa menyediakan jasa layanan seks threesome yang melibatkan istrinya karena sedang terdesak kebutuhan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, juncto Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP.
(KOMPAS.COM/MOH SYAFII)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.