Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Seorang Pria Bacok Istri dan Anak Tetangganya, Berawal Dituduh Buang Bangkai Ayam di Atap Rumah Korban

Kompas.com - 12/01/2021, 05:48 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Seorang pria di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, berinisal WA (34), warga Desa Karangsari, Kecamatan Kutowinangun, nekat membacok tetangganya sendiri DW (32), dan anaknya yang masih balita dengan menggunakan senjata tajam.

Sementara, anak korban yang berusia 10 tahun berhasil menyelamatkan diri saat peristiwa itu terjadi.

Akibatnya, DW mengalami luka pada bagian dahi dan kepala bagian belakang hingga harus dilarikan ke RS PKU Muhammadiyah Kutowinangun.

Baca juga: Kronologi Isuzu Elf Terguling di Tol Cipali yang Mengakibatkan 4 Orang Tewas, Diduga Sopir Mengantuk

Sementara anaknya, yang masih balita harus kehilangan jemari tangan kiri dan dirujuk ke RSUD Margono Soekarjo Purwokerto.

Kasubbag Humas Polres Kebumen Iptu Sugiyanto mengatakan, kejadian berawal dari perselisihan antara tersangka WA dengan suami korban.

WA kesal kepada suami korban yang menuduhnya membuang bangkai ayam di atap rumahnya. Karena kesal, tersangka kemudian mendatangi rumah korban sambil membawa pedang.

"Tersangka masuk ke rumah korban dengan membawa pedang. Awalnya yang dicari suami korban, karena tidak ada, istri dan anak menjadi sasaran," kata Sugiyanto melalui keterangan resmi, Senin (11/1/2021).

Baca juga: Kesal Dituduh Buang Bangkai Ayam Sembarangan, Pria Ini Bacok Istri dan Anak Tetangganya

Saat peristiwa itu terjadi, korban sempat berteriak minta tolong kepada warga.

Warga yang mendengar itu, kemudian datang dan melerainya. Tak hanya itu, warga yang kesal dengan ulahnya kemudian menghakiminya.

Baca juga: “Saya Memaafkan Ibu, tetapi Tidak Mau Mencabut Laporan, Biarlah Proses Hukum Tetap Berjalan”

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka sudah diamankan di Polres Kebumen.

"Tersangka masih kita periksa. Saat ini sudah diamankan di Satreskrim Polres Kebumen," kata Kasat Reskrim Polres Kebumen AKP Afiditya Arief Wibowo.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis yakni, Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dan Pasal 353 KUHP tentang Penganiayaan yang direncanakan dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara.

Baca juga: Ini SMS Terakhir Indah, Penumpang Sriwijaya Air yang Hilang Kontak kepada Orang Tua Sebelum Naik Pesawat

 

(Penulis : Kontributor Banyumas, Fadlan Mukhtar Zain | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com