Selama PPKM, tempat usaha diizinkan beroperasi hingga pukul 21.00 WITA. Jika melanggar, izin pelaku usaha terancam dicabut.
Dharmadi mengatakan, yang tak kalah penting adalah pengawasan di kabupaten lain yang tak menerapkan PPKM seperti Buleleng, Jembrana, Tabanan, dan Karangasem.
Baca juga: Kembali ke Pontianak karena Urusan Pekerjaan, Angga Tinggalkan Seorang Anak Berusia 8 Hari
Sebab dikhawatirkan warga berpindah tempat tongkrongan ke daerah-daerah yang tak menerapkan PPKM.
Ia mengimbau petugas di daerah tersebut juga aktif mengawasi tempat yang rawan terjadi kerumunan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.