Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM di Bali Berlaku Hari Ini, Tempat Wisata Tetap Diizinkan Buka, Begini Ketentuannya...

Kompas.com - 11/01/2021, 14:01 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

 

Selama PPKM, tempat usaha diizinkan beroperasi hingga pukul 21.00 WITA. Jika melanggar, izin pelaku usaha terancam dicabut.

Dharmadi mengatakan, yang tak kalah penting adalah pengawasan di kabupaten lain yang tak menerapkan PPKM seperti Buleleng, Jembrana, Tabanan, dan Karangasem.

Baca juga: Kembali ke Pontianak karena Urusan Pekerjaan, Angga Tinggalkan Seorang Anak Berusia 8 Hari

Sebab dikhawatirkan warga berpindah tempat tongkrongan ke daerah-daerah yang tak menerapkan PPKM.

Ia mengimbau petugas di daerah tersebut juga aktif mengawasi tempat yang rawan terjadi kerumunan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com