Salin Artikel

PPKM di Bali Berlaku Hari Ini, Tempat Wisata Tetap Diizinkan Buka, Begini Ketentuannya...

PPKM Bali diterapkan di lima daerah yakni Denpasar, Kabupaten Badung, Klungkung, Tabanan, dan Gianyar.

Meski ada pembatasan, Satpol PP Bali memastikan tak ada penutupan obyek wisata. Pengelola tempat wisata diminta menerapkan protokol kesehatan ketat.

"Tetap beroperasi tetapi dilakukan pengawasan ketat jangan sampai mengabaikan Prokes. Terlebih kalau di obyek wisata itu social distancing enggak terkontrol," kata Kepala Satpol PP Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi dihubungi, Senin (11/1/2021) siang.

Pengelola wisata diminta mengawasi wisatawan agar tak mengabaikan protokol kesehatan. Pengelola tempat wisata harus memastikan pengunjung memakai masker dan tak berkerumun.

Satpol PP bersama TNI-Polri juga mengawasi penerapan protokol kesehatan di sejumlah tempat wisata. Pecalang juga dilibatkan dalam pengawasan ini.

"Sampai pecalang ikut beperan aktif, bahakan dua hari ini kita sudah lakukan sosialisai dan edukasi pada warga," kata dia.

Selain tempat wisata, restoran, kafe, dan bar, juga diawasi selama penerapan PPKM.

"Fokus kita anak nongkrong di kafe, bar, kelab malam, dan hiburan malam. Ini yang jadi sasaran kita," kata dia.


Selama PPKM, tempat usaha diizinkan beroperasi hingga pukul 21.00 WITA. Jika melanggar, izin pelaku usaha terancam dicabut.

Dharmadi mengatakan, yang tak kalah penting adalah pengawasan di kabupaten lain yang tak menerapkan PPKM seperti Buleleng, Jembrana, Tabanan, dan Karangasem.

Sebab dikhawatirkan warga berpindah tempat tongkrongan ke daerah-daerah yang tak menerapkan PPKM.

Ia mengimbau petugas di daerah tersebut juga aktif mengawasi tempat yang rawan terjadi kerumunan.

https://regional.kompas.com/read/2021/01/11/14014581/ppkm-di-bali-berlaku-hari-ini-tempat-wisata-tetap-diizinkan-buka-begini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke