Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta 71 Karyawan Pabrik Kopi Kemasan Positif Covid-19, Tak Dilaporkan dan Perusahaan Disanksi

Kompas.com - 09/01/2021, 09:12 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Sebanyak 71 karyawan pabrik yang memproduksi kopi instan kemasan terkonfirmasi positif Covid-19.

Namun sayangnya, perusahaan dianggap tak segera melaporkan kasus tersebut.

Perusahaan bernama PT Santos Jaya Abadi itu pun akhirnya dikenai sanksi.

Baca juga: Pabrik Kopi Kemasan di Karawang Tak Lapor 71 Karyawan Positif Covid-19

Minta beri pelayanan terbaik untuk karyawan

Danrem 063 Sunan Gunungjati Kolonel Inf Elkines Villando Dewangga (kiri), Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Karawang Cellica Nurrachadiana (tengah), dan Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra (kanan) saat melakukan sidak di PT Santos Jaya Abadi, Jumat (8/1/2021).Dokumentasi Humas Pemkab Karawang Danrem 063 Sunan Gunungjati Kolonel Inf Elkines Villando Dewangga (kiri), Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Karawang Cellica Nurrachadiana (tengah), dan Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra (kanan) saat melakukan sidak di PT Santos Jaya Abadi, Jumat (8/1/2021).
Bupati Karawang sekaligus Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Karawang Cellica Nurrachadiana meminta, perusahaan segera menindaklanjuti temuan kasus ini.

Ia meminta, perusahaan memberikan pelayanan kesehatan terbaik kepada karyawan.

Pemerintah daerah, kata Cellica, siap menyediakan kamar kosong di hotel untuk ruang isolasi perawatan ringan.

Sementara untuk perawatan berat akan ditempatkan di rumah sakit.

"Silakan digunakan atas tanggung jawab perusahaan. Perusahaan harus memberikan pelayanan kesehatan terbaik bagi karyawanya," ujar Cellica usai melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di PT Santos Jaya Abadi, Kawasan Industri Surya Cipta, Jumat (8/1/2021).

Baca juga: Kaget, Bayi Tiba-tiba Keluar Saat Hendak Buang Air, Dedeh: Saya Enggak Hamil

 

Ilustrasi industri food and beverage (DOK. iSTOCKPHOTO) Ilustrasi industri food and beverage (DOK. iSTOCKPHOTO)
Mayoritas warga lokal

Cellica mengatakan dari 71 orang terpapar Covid-19, sebagian besar adalah warga Karawang.

Hanya dua orang yang berasal dari luar Karawang.

Dia pun mengkhawatirkan keberadaan karyawan di lingkungan tempat tinggalnya.

Seperti di indekos yang berada di wilayah padat penduduk, sehingga dikhawatirkan menularkan virus.

Baca juga: Perjalanan Maharani, Bawa 42 Kg Sabu Saat Usia 19 Tahun, Menangis Divonis Seumur Hidup

Sanksi administrasi

Ilustrasi Covid-19Shutterstock/Petovarga Ilustrasi Covid-19
Kini, pemerintah daerah dan satgas memberikan saksi pada perusahaan.

Sanksi diberikan setelah satgas mengetahui adanya 71 karyawan PT Santos Jaya Abadi yang terpapar Covid-19 namun tak segera dilaporkan.

"Atas kelalaian tersebut, kami memberikan sanksi tegas secara administrasi," ujar Cellica.

Saat ini diketahui ada 25 orang yang masih menjalani isolasi mandiri.

"Pihak perusahaan menyatakan bersedia dan mau bertanggung jawab atas nasib karyawan yang terpapar corona," ujar Cellica.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Karawang, Farida Farhan | Editor : Aprillia Ika)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com