Namun, usahanya untuk kabur tidak berhasil setelah tujuh pelaku menangkap dan menarik kedua korban.
"Korban ditarik ke kebun diperkosa oleh para pelaku secara bergiliran. Ada yang pegangin tangannya, kakinya, buka celana sama bajunya, sehingga tidak berdaya," ungkap Mariyono.
Usai puas, para pelaku kabur dan meninggalkan kedua korban di tengah perkebunan.
Karena lokasinya jauh dari pemukiman, kedua korban kemudian mencari bantuan dengan berjalan kaki 10 kilometer.
"Korban itu usai diperkosa jalan sekitar 10 kilometer untuk meminta bantuan kepada warga," kata Kapolres.
Baca juga: Usai Diperkosa Tujuh Remaja Mabuk, Dua Siswi SMP Ini Jalan Kaki 10 Km Cari Bantuan
Kemudian kedua korban menceritakan peristiwa tersebut kepada orangtuanya kemudian dilanjutkan melapor ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Serang.
Kelima pelaku ditangkap dan dikenai pasal 81 ayat 1 dan 2 jo pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.