Sehingga, terduga pelaku emosi dan melakukan penganiayaan.
Terduga pelaku HT mengaku sempat menjambak rambut dan menendang punggung korban. Sementara DN menendang kaki dan punggung ZR.
Lalu, AP menendang punggung korban dan AM ikut memukul serta mendorong kepala ZR.
Sedangkan terduga pelaku YN yang baru tiba di lokasi langsung menendang punggung, menampar, dan memukul kepala korban.
Adapun dua terduga pelaku lain, IS dan CD merekam kejadian itu menggunakan ponsel. Usai kejadian, mereka saling meminta maaf.
Baca juga: Soal Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Pengusaha Mal: Surabaya Bukan Episentrum Covid-19
CD pun mengantar korban ZR pulang ke rumah. Sementara terduga pelaku lain pulang ke rumah masing-masing.
Eko mengatakan, polisi telah memeriksa sejumlah terduga pelaku. Mereka dipulangkan ke rumah masing-masing karena masih berstatus saksi.
Ketika ditanya mengenai video perundungan yang viral, Eko meminta media bersabar menunggu hasil penyidikan.
"Masih kita dalami," kata Eko.
Eko menambahkan, polisi akan menyangkakan Pasal 80 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman tiga tahun enam bulan penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.