Salin Artikel

Kronologi Seorang Remaja Putri Dirundung 7 Temannya, Dijemput dengan Alasan Cari Spot Foto

Sekelompok remaja putri itu melakukan tidanakan itu karena menuding ZR sempat jalan bersama kekasih AP sehari sebelum kejadian.

Perundungan itu terjadi bangunan atas Alun-alun Gresik pada Rabu (6/1/2021) sekitar puku 15.00 WIB.

Sebanyak tujuh remaja itu memiliki peran masing-masing, beberapa di antara mereka melakukan penganiayaan dan merekam kejadian.

"Bukti sudah cukup, masih proses penyidikan. Nanti akan kita naikkan statusnya," ujar Wakapolres Gresik Kompol Eko Iskandar di halaman Mapolres Gresik, Jumat (8/1/2021).

Kronologi

Berdasarkan pengakuan terduga pelaku, mereka menjemput korban di rumahnya sebelum melakukan perundungan di Alun-alun Gresik.

Sebanyak tiga terduga pelaku mengajak korban berjalan-jalan di Alun-alun Gresik. Mereka beralasan mencari spot terbaik untuk berfoto.

Tiba di lokasi, sudah ada tiga terduga pelaku lain yang menunggu mereka.

Sementara, satu terduga pelaku lainnya bergabung setelah korban berada di bangunan atas Alun-alun Gresik.

Tiba di bangunan atas Alun-alun Gresik, korban ZR dicecar sejumlah pertanyaan oleh terduga pelaku. Namun, ZR mengelak dan tak mengakui perbuatannya.


Sehingga, terduga pelaku emosi dan melakukan penganiayaan.

Terduga pelaku HT mengaku sempat menjambak rambut dan menendang punggung korban. Sementara DN menendang kaki dan punggung ZR.

Lalu, AP menendang punggung korban dan AM ikut memukul serta mendorong kepala ZR.

Sedangkan terduga pelaku YN yang baru tiba di lokasi langsung menendang punggung, menampar, dan memukul kepala korban.

Adapun dua terduga pelaku lain, IS dan CD merekam kejadian itu menggunakan ponsel. Usai kejadian, mereka saling meminta maaf.

CD pun mengantar korban ZR pulang ke rumah. Sementara terduga pelaku lain pulang ke rumah masing-masing.

Eko mengatakan, polisi telah memeriksa sejumlah terduga pelaku. Mereka dipulangkan ke rumah masing-masing karena masih berstatus saksi.

Ketika ditanya mengenai video perundungan yang viral, Eko meminta media bersabar menunggu hasil penyidikan.

"Masih kita dalami," kata Eko.

Eko menambahkan, polisi akan menyangkakan Pasal 80 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman tiga tahun enam bulan penjara.

https://regional.kompas.com/read/2021/01/08/18015671/kronologi-seorang-remaja-putri-dirundung-7-temannya-dijemput-dengan-alasan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke