Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Bogor: Cegah Kerumunan, Penjemput Abu Bakar Ba'asyir Wajib Bawa Hasil Rapid Test Antigen

Kompas.com - 06/01/2021, 20:16 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Bupati Bogor Ade Yasin mewajibkan pihak keluarga atau simpatisan Abu Bakar Ba'asyir (ABB) untuk membawa surat hasil rapid test antigen saat menjemput ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Kelas llA Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Hal itu ia katakan menyusul adanya informasi pembebasan narapidana kasus terorisme tersebut pada Jumat, 8 Januari 2021.

"Risikonyakan gitu, kita kemana-mana saja harus bawa surat bukti juga. Jadi wajiblah bawa surat hasil tes Covid-19," kata Ade usai rapat evaluasi ketersediaan ruang isolasi dan antisipasi lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Nataru di kantor bupati, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (6/1/2021).

Baca juga: Cegah Kerumunan, Simpatisan Diimbau Tak Ikut Kawal Kepulangan Abu Bakar Baasyir

Ade yang juga sebagai ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor menegaskan bahwa aturan ini dilakukan sebagai upaya pencegahan penularan dan penyebaran virus Covid-19 di tiap kecamatan.

Hal ini juga sejalan dengan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pra-AKB tentang masyarakat sehat, aman dan produktif.

Dalam PSBB pra-AKB yang ketujuh ini, kata Ade, aturannya tertuang di Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 60 Tahun 2020 mengenai disiplin protokol kesehatan (prokes).

"Waktu tahun baru banyak pendatang yang tidak bisa masuk karena (surat) antigen. Ya karena ini juga pendatang (dari Solo) yang kemungkinan banyak atau tidak, ya terpaksa harus ikuti aturan prokes," ungkapnya.

Baca juga: Kalapas: Abu Bakar Baasyir Bebas 8 Januari adalah Bebas Murni, Kemenkumham: Dapat Remisi 55 Bulan

Ade juga mengaku bahwa dirinya sudah berkoordinasi dengan pihak Lapas dan Satgas Penanganan Covid-19 tingkat kecamatan supaya memperketat aturan yang sudah berlaku selama ini.

Karena itu, Ade kembali mengingatkan agar para simpatisan menaati aturan dan tidak membuat kerumunan pada saat penjemputan di sekitar Lapas Gunung Sindur.

 

Tak ingin kasus Rizieq terulang

Ade menilai, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tidak ingin ada pelanggaran serupa seperti kejadian simpatisan Rizieq Shihab terkait kerumunan di tengah pandemi Covid-19 yang masih berlangsung di Kabupaten Bogor.

"Sudah kita koordinasikan. Jadi imbauan ya jangan membawa banyak orang, takutnya kejadiannya seperti penjemputan HRS (Rizieq Shihab) itu ya, nanti tetep yang susah kita juga, jadi mudah-mudahan mengertilah, jangan banyak bawa orang, jadi harus ada jaminan surat hasil rapid antigen itu," bebernya.

Ade menambahkan bahwa pihaknya tidak menyediakan layanan rapid test antigen lantaran tidak mungkin terkoordinasi di lokasi. Yang jelas, ujar Ade, pihak keluarga dan simpatisan Abu Bakar Ba'asyir cukup membawa surat hasil rapid test atau swab saja dan mencegah kerumunan.

Menurut Ade, sampai saat ini peta sebaran zona merah Covid-19 di Kabupaten Bogor masih terbilang banyak.

Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, ada 36 dari 40 kecamatan di Kabupaten Bogor berstatus zona merah termasuk wilayah Gunung Sindur, kemudian empat kecamatan lainnya zona oranye atau zona risiko sedang, dan nihil zona hijau atau zona aman.

"Kalau dateng banyak tidak mungkin terkoordinir tempat tesnya, yang penting bawa surat saja. Jadi diperiksa dulu rapid karenakan ini pasti dari luar," jelas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com