Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kalapas: Abu Bakar Ba'asyir Bebas 8 Januari adalah Bebas Murni, Kemenkumham: Dapat Remisi 55 Bulan

Kompas.com - 04/01/2021, 16:40 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Khusus Kelas llA Gunung Sindur, Mujiarto membenarkan pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir (ABB) pada pekan ini yakni Jumat 8 Januari 2021.

Mujiarto menegaskan bahwa tak ada pertimbangan lain terkait dibebaskannya terpidana kasus terorisme tersebut.

"Selama di Lapas, ABB menjalani pidana dengan baik, tidak ada pertimbangan lain," kata Mujiarto saat dihubungi Kompas.com, Senin (4/1/2021).

Menurutnya, selama dipenjara, ABB sudah menjalani pidana dengan baik mengikuti semua ketentuan prosedur SOP keamanan.

Baca juga: Abu Bakar Baasyir Ajukan Permohonan Asimilasi ke Presiden Jokowi

Bebas murni

Karena itu, ia memastikan bahwa ABB akan bebas murni setelah menjalani 15 tahun penjara di sel khusus Blok D tahanan teroris Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"(Dia menempati) Blok khusus (teroris), di blok D Lapas Gunung Sindur, jadi terkait pertimbangannya (dibebaskan) karena juga masa pidananya habis," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir akan dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jumat (8/1/2021).

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti mengatakan, Ba'asyir akan bebas karena masa pidananya selama 15 tahun telah usai.

"Yang bersangkutan akan dibebaskan pada 8 Januari 2021 sesuai dengan tanggal ekspirasi atau berakhirnya masa pidana," kata Rika, Senin (4/1/2021).

Rika menuturkan, dalam pembebasan Ba'asyir nanti, Ditjen Pemasyarakatan akan bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dan Detasemen Khusus 88 Antiteror.

"Dan berkoordinasi dengan pihak keluarga dan pihak-pihak terkait," ujar Rika.

Baca juga: Temui Fadli Zon, Ini yang Dibicarakan Pengacara Abu Bakar Baasyir

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com