Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kadinkes Kalbar: Tak Ada Paksaan dan Sanksi bagi yang Menolak Vaksin, tapi...

Kompas.com - 06/01/2021, 11:48 WIB
Hendra Cipta,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com– Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Barat (Kalbar) Harisson mengatakan, saat ini masih mempersiapkan proses distribusi vaksin Covid-19.

Namun, ditegaskan tidak ada paksaan untuk mengharuskan masyarakat harus mengikuti vaksin virus corona atau Covid-19.

“Tidak ada paksaan dalam proses vaksinasi Covid-19 termasuk kepada tenaga medis, tapi saya harap masyarakat mau mengikuti vaksinasi,” kata Harisson kepada wartawan, Rabu (6/1/2021).

Baca juga: Gunungkidul Dapat Jatah 3.396 Vaksin, Bupati Tak Masuk Calon Penerima

Selain itu, Dinkes Kalbar juga tidak akan memberi sanksi apa pun jika ada yang menolak untuk divaksin, sebab vaksin yang ditolak akan dialihkan ke orang lain.

“Mereka yang menolak vaksin, otomatis dialihkan ke orang lain. Tidak ada paksaan,” terang Harisson.

Menurut Harisson, Dinas Kesehatan menjamin keamanan vaksin yang saat ini telah tiba di Kalbar, yakni merek Sinovac.

Pihaknya juga akan terus memberikan sosialisasi dan pemahaman kepada tenaga kesehatan serta masyarakat agar dapat mengerti dan bersedia divaksin.

“Harapannya mereka (tenaga medis dan masyarakat) bisa mengerti kegunaan vaksin. Efek samping mungkin saja terjadi setelah pemberian vaksin,” ungkap Harisson.

Baca juga: Vaksin Covid-19 di Babel Dijaga Ketat Brimob

Harisson menyebut, data saat ini, terdapat 27.242 tenaga kesehatan yang ada di Kalbar.

“Sebelum vaksinasi, dilakukan proses screening untuk memastikan tenaga kesehatan tersebut tidak mempunyai komorbid dan kontra indikasi,” ucap Harisson.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 10.000 dosis vaksin Covid-19 Sinovac tiba di Bandara Internasional Supadio Pontianak, Kalimantan Barat ( Kalbar), Selasa (5/1/2021) pagi.

Dari bandara, vaksin tersebut disimpan di cold room milik Dinas Kesehatan Kalbar.

Vaksin Covid-19 sebanyak 10.000 dosis sudah tersimpan aman di ruang cold room Kantor Dinas Kesehatan Kalbar,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kalbar Harisson kepada wartawan, Selasa siang.

Baca juga: 14.000 Dosis Vaksin Covid-19 Tiba di Aceh

Harisson mengatakan, pihaknya belum bisa mendistribusikan vaksin tersebut ke kabupaten dan kota di Kalbar, sebab masih menunggu surat izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) yang dikeluarkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Surat itu rencananya akan diterbitkan pada 11 Januari 2021 oleh BPOM. Setelah itu kami baru mengirimkan vaksin ini ke kabupaten kota,” ujarnya.

Baca juga: Satgas Covid-19: Vaksin Lebih Efektif jika Laju Penularan Virus Terkendali

Harisson menjelaskan, dari Bandara Supadio, distribusi vaksin mendapat pengawalan ketat aparat keamanan.

“Setelah tiba di bandara, menggunakan pesawat Lion Air, 10.000 vaksin itu dikawal oleh personel TNI dan Polri ke Dinkes Kalbar,” ujar Harisson.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com