SURABAYA, KOMPAS.com - Puluhan karangan bunga tersebar di sejumlah lokasi di Surabaya. Karangan bunga itu berisi ucapan terima kasih kepada pemerintah karena telah membubarkan ormas Front Pembela Islam (FPI).
Berdasarkan pantauan Kompas.com, karangan bunga tersebar di sisi jalan depan Taman Apsari depan Gedung Negara Grahadi Surabaya Jalan Gubernur Suryo, di depan Gedung DPRD Jawa Timur Jalan Indrapura dan mengitari monumen Tugu Pahlawan.
Ratusan karangan bunga itu juga mencantumkan nama elemen masyarakat seperti Ampera, LPPR Jatim, Formacida, Asar, Si Mata NKRI, Pasopati hingga Aliansi Jatim Bersatu.
Baca juga: FPI Dibubarkan, Bupati Bogor: Au Ah, Itu Mah Sensitif
Asman Afif Ramadhan, dari Forum Masyarakat Cinta Damai (Formacida) Jatim dikonfirmasi, Kamis (31/12/2020) sore, membenarkan pihaknya memasang karangan bunga tersebut.
Menurutnya, karangan bungan itu sebagai bentuk dukungan moral kepada pemerintah yang telah membubarkan FPI.
"Kami dari masyarakat Jatim yang cinta damai tidak suka dengan aksi-aksi kekerasan berkedok agama. Indonesia cinta damai, Jatim cinta damai. Kami mendukung pemerintah bubarkan FPI," katanya.
Sementara Namim dari Lembaga Pengaduan dan Pembelaan Rakyat (LPPR) Jatim menyebut, pemerintah sudah mempertimbangkan masak-masak saat memilih keputusan membubarkan FPI.
"Tidak ada yang salah dari pemerintah, justru kami mendukung. Pasti sudah mempertimbangkan dari sisi politik dan hukum," jelasnya.
Pemerintah sebelumnya memutuskan untuk menghentikan kegiatan dan membubarkan organisasi massa FPI.
Keputusan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam pada Rabu (30/12/2020).
"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI," ujar Mahfud MD.
Baca juga: FPI Dibubarkan, Terbentuklah Front Pejuang Islam di Ciamis
Menurut Mahfud MD, keputusan pemerintah ini sudah sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Salah satunya adalah putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Ormas. Dengan tidak adanya legal standing terhadap ormas FPI, maka Mahfud minta pemerintah pusat dan daerah untuk menolak semua kegiatan yang dilakukan FPI.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.