Tak lebih dari 24 jam, pelaku ditangkap di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).
"Saat ini pelaku telah dijebloskan ke sel tahanan Polsek Banjarmasin Tengah untuk proses hukum lebih lanjut," tambahnya.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan Pasal 380 KUHP tentang Pembunuhan.
Baca juga: Seorang Wanita Ditemukan Tewas di Kamar Mandi Hotel, Diduga Korban Pembunuhan
Ia terancam hukuman 30 tahun penjara.
Sebelumnya, seorang wanita tanpa identitas ditemukan tewas bersimbah darah di kamar mandi salah satu hotel di Banjarmasin, Kalsel pada, Senin (28/12/2020).
Terdapat sejumlah luka di tubuh korban. Polisi juga menemukan barang bukti berupa sebilah pisau tanpa gagang yang diduga digunakan pelaku membunuh korban.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.