JEMBER, KOMPAS.com - Polres Jember menetapkan Solihin (36) warga Desa Tisnogambar, Kecamatan Bangsalsari, sebagai tersangka kasus pembunuhan Buni (30).
Perempuan tersebut merupakan istri dari pelaku. Motif pembunuhan tersebut karena suami korban sakit hati.
"Sabtu 12 Desember kami berhasil mengamankan tersangka yang diduga kuat melakukan kekerasan dalam rumah tangga hingga mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Kasatreskrim Polres Jember AKP Fran Dalanta Kembaren, saat konferensi pers di Mapolres Jember, Senin (14/12/2020).
Menurut dia, berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, tersangka sakit hati pada korban. Sebab, sering dimarahi oleh korban.
Baca juga: Seorang Perempuan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya, Polisi Temukan Pisau Dapur dan Uang
Alasannya korban sering memarahi tersangka karena faktor ekonomi, seperti urusan nafkah.
"Sakit hati pada korban dikarenakan sering memarahi tersangka, sehingga tersangka mengambil sabit dan membacok korban sebanyak tiga kali," ujar dia.
Tersangka melakukan berbagai bentuk penganiayaan terhadap korban di sejumlah bagian tubuh.
Pria yang akrab disapa Fran itu menegaskan perbuatan tersangka dilakukan secara spontanitas. Tidak ada rencana untuk melakukan pembunuhan.
Setelah tersangka membunuh korban, pelaku melarikan diri dengan berpindah ke beberapa tempat menggunakan sepeda motor.