DENPASAR, KOMPAS.com - Polda Bali menangkap SAA (43) dalam kasus dugaan penipuan. SAA mengaku sebagai Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Sahar.
SAA ditangkap polisi di Denpasar, Bali, Rabu (23/12/2020) sekitar pukul 18.00 WITA.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho mengatakan, kasus ini terungkap usai laporan dari seorang warga, Wisma Bharuna, yang mengaku diperas sebesar Rp 500.000.
"Pelaku berpura-pura sebagai Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Sahar kemudian meminta sejumlah uang ke korban dengan alasan sebagai biaya operasional," kata Yuliar dalam keterangan tertulis, Kamis (24/12/2020).
Yuliar menjelaskan, SAA menghubungi korban melalui pesan WhatsApp dan mengaku sebagai Direktur Tipiter Bareskrim Polri.
Baca juga: 2 Polisi Gadungan Ditangkap di Bekasi, Nenteng Pistol Korek Api Peras 3 Korban
Dalam akun WhatsApp yang digunakannya, SAA memakai foto Brigjen Sahar.
"Foto itu diperoleh dari internet," kata Yulius.
Setelah itu, pelaku meminta uang kepada korban dengan dalih biaya operasional.
Korban yang percaya mengirimkan uang sebesar Rp 500.000 ke pelaku pada 1 Desember 2020. Uang itu dikirim ke nomor rekening atas nama Rehana.
Merasa tertipu, korban melapor ke polisi.