Dijelaskan Charlie, kliennya ini sebelumnya bekerja di sebuah hotel di Badung, Bali. Namun, ia terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Untuk bertahan hidup, kliennya kemudian memilih menjadi PSK dan menawarkan jasanya melalui apliaksi Michat, hal itu sudah dilakukan sejak tiga pekan lalu.
"Korban punya masalah ekonomi dan terpaksa menjual diri melalui aplikasi Michat," katanya.
Baca juga: Kesaksian Anak yang Lihat Rumahnya Diduga Dibakar Ayah Tiri
Tak terima karena menjadi korban pemerasan, MIS didampingi kuasa hukumnya melaporkan RCN ke Polda Bali.
Polisi yang mendapat laporan itu kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga menetapkan RCN sebagai tersangka atas dugaan pemerasan dan ancaman.
"Sudah ditetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Saymsi lewat pesan WhatsApp, Senin (21/12/2020).
Setelah ditetapkan tersangka, kata Syamsi, RCN sudah ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Sudah ditahan terhitung mulai hari ini," ungkapnya.
Baca juga: Polisi yang Diduga Peras PSK Ditetapkan sebagai Tersangka, Polda Bali: Sudah Ditahan
(Penulis Kontributor Bali, Imam Rosidin | Editor Dheri Agriesta)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.