KILAS DAERAH

Kilas Daerah Jawa Tengah

Hindari Kerumunan, Pemprov Jateng Keluarkan Larangan Pesta Tahun Baru

Kompas.com - 20/12/2020, 20:06 WIB
Hotria Mariana,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) melarang masyarakat setempat untuk mengadakan pesta malam tahun baru, terutama di lokasi wisata.

Langkah tegas tersebut dikeluarkan guna menghindari terjadinya kerumunan sehingga dapat menekan laju penyebaran virus corona yang masih tergolong tinggi.

Laman covid19.go.id, Minggu (20/12/2020) menyebutkan, jumlah kasus terkonfirmasi positif di Jateng mencapai 70.653 orang. 

Kepala Dinas (Kadis) Pemuda Olahraga dan Pariwisata Jateng Sinoeng N Rachmadi menuturkan, larangan tegas itu dikeluarkan sebagai bentuk respons atas surat edaran (SE) Gubernur nomor 443/0011504.

Pihaknya, kata Sinoeng, telah berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten atau kota terkait pengawasan dan pembatasan sejumlah tempat saat libur Natal dan Tahun Baru.

Baca juga: Pemprov Jateng Siapkan Sistem Antrean Pemberian Vaksinasi Covid-19 Gratis

Pengawasan dan pembatasan tersebut diberlakukan pada hotel dan resto, serta pengelola daya tarik wisata (DTW) dalam bentuk pembatasan kegiatan indoor dan meniadakan pesta Tahun Baru. Hal ini guna mencegah terjadinya kerumunan dan demi kepentingan masyarakat.

"Kegiatan yang menghadirkan lebih dari 50 orang juga wajib untuk memperoleh izin dari aparat kepolisian setempat," kata Sinoeng dalam rilis yang diterima Kompas.com, Minggu (20/12/2020).

Ia menambahkan, pihaknya telah pula mengomunikasikan perihal pembatasan dan pengawasan pada Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) dan asosiasi general manager (GM) Hotel.

"Mereka sangat konstruktif, serta mendukung kebijakan pemerintah provinsi," imbuhnya.

Baca juga: Kapolda Jateng: Masyarakat yang Berkerumun Peringati Tahun Baru, Kami Bubarkan

Sinoeng berharap, semua dapat mematuhi aturan yang berlaku. Jika ada yang melanggar, pihaknya bakal merekomendasikan tempat tersebut untuk ditutup guna evaluasi lebih lanjut.

Jumlah DTW di Jateng mencapai 690 obyek, 445 di antaranya sudah beroperasi dan 55 lainnya tengah melakukan simulasi.

"Untuk mengantisipasi pengelola DTW yang kemungkinan lengah tidak mematuhi protokol kesehatan (prokes) dan SE Gubernur Jateng, kami akan bentuk tim monitoring dan evaluasi yang akan bekerja sampai dengan akhir tahun nanti," kata dia.

Bukan hanya itu, masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dalam memberikan pengawasan lewat aksi citizen journalism. 

Baca juga: Surati Kepala Daerah di Jateng, Ganjar Minta Ada Perayaan Pergantian Tahun Virtual

"Lewat kegiatan yang bersifat community partisipatory itu, masyarakat bisa melapor melalui kanal media sosial jika ada pelanggaran prokes. Kami menyediakan 20 unit give away untuk laporan valid (bukan hoaks) yang terpilih," tandas Sinoeng. 


komentar di artikel lainnya
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com