Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tangkap Pencuri Spesialis Rumah Mewah, Polisi: Pelaku Ini Belum Kapok, Sudah 11 Kali Ditangkap

Kompas.com - 20/12/2020, 06:26 WIB
Defriatno Neke,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

BAUBAU, KOMPAS.com – Midun (29), seorang residivis pencurian asal Baubau, Sulawesi Tenggara, tak kunjung kapok mencuri. Sebab, Midun telah sebelas kali ditangkap polisi.

Kapolres Baubau AKBP Zainal Rio Candra Tangkari mengatakan, Midun yang merupakan pencuri spesialis rumah mewah itu telah beraksi di 18 tempat kejadian perkara (TKP).

Midun diperkirakan telah menggasak barang curian dengan total nilai lebih Rp 1 miliar.

“Dia (pelaku) belum juga kapok. Penangkapan kali ini sudah yang sebelas kalinya,” kata Zainal di kantornya, Sabtu (19/12/2020). 

Zainal menceritakan, penangkapan Midun bermula ketika polisi menyelidiki tiga laporan kasus pencurian rumah mewah.

Baca juga: Liburan di Labuan Bajo, Pemuda Asal Jakarta Ditangkap Saat Bawa 1 Kg Ganja

Berdasarkan rekaman kamera pengawas atau CCTV, polisi mendapat petunjuk.

Petunjuk itu dimanfaatkan Tim Panther Reskrim Polres Baubau untuk menangkap Midun di sebuah kafe di Kota Baubau, Selasa (15/12/2020) malam.

Midun melakukan perlawanan saat hendak ditangkap polisi. Sehingga, polisi mengambil tindakan menembak kaki kanan Midun.

Usai penangkapan itu, polisi meringkus tersangka lain berinisial SD yang diduga menjadi penadah barang curian Midun. 

Dari sana, polisi menyita sejumlah barang curian seperti perhiasan emas seberat 211 gram, berlian, barang elektronik, jam tangan mewah, alat pelebur emas, dan uang tunai.

“Total ada 18 TKP, untuk tiga TKP ini kurang kebih sudah sekitar Rp 800 juta, sisanya belum kita perkirakan,” ujar Rio. 

 

Berdasarkan data kepolisian, Midun telah melakukan pencurian sejak berusia 12 tahun.

“Yang bersangkutan (Midun) kesehariannya, informasi yang kita terima bergaya hidup tinggi, pindah dari satu kafe ke kafe yang lain, hasil curiannya pun untuk berfoya-foya,” ucap Rio. 

Menurut Kasat Reskrim Polres Baubau, AKP Reda Irfanda, barang yang dicuri Midun ditaksir lebih dari Rp 1 miliar.

“Ini yang tiga laporan sudah ada Rp 800 juta, masih ada lokasi di depan kodim kerugian di atas seratus juta, totalnya bisa di atas Rp 1 miliar,” ucap Reda.

Modus pencurian

Rio menceritakan modus pelaku dalam menjalankan aksi pencurian. Awalnya, pelaku berpura-pura bertamu dengan mengetuk pintu rumah.

Baca juga: Pengendara Motor yang Mesum di Jalan Ternyata Suami Istri, Polisi Tetap Siapkan Pasal Pidana

Setelah memastikan tak ada sahutan dari dalam rumah, pelaku membobol masuk.

Saat ini, pelaku ditahan di Polres Baubau. Akibat perbuatannya, Midun diancam Pasal 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ia diancam di atas lima tahun penjara.

“Tersangka (Midun) sudah beberapa kali terlibat kasus yang sama, maka ada pemberatan pada ancaman pidananya ditambah seperempat dari ancaman hukumannya,” kata Rio

Sementara pelaku SD alias AD yang diduga penadah akan diancam sesuai pasal penadahan/pemufakatan jahat Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com