Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nikahkan Putrinya di Mushala Polsek, Tersangka Pencurian Tak Kuasa Menahan Tangis

Kompas.com - 25/11/2020, 23:55 WIB
Dheri Agriesta

Editor

KOMPAS.com - Suasana haru menyelimuti pelaksanaan ijab kabul yang digelar di mushala Polsek Burneh, Bangkalan, Jawa Timur, Rabu (25/11/2020).

Ijab kabul itu terpaksa digelar di mushala Polsek Burneh karena RM, ayah dari mempelai perempuan menjadi tersangka kasus pencurian.

Baca juga: 5 Kasus Pencurian Kotak Amal, Satu Keluarga hingga Sekdes Jadi Pelaku Pembobolan

RM sedang menjalani persidangan atas kasus pencurian dengan kekerasan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP.

Acara ijab kabul itu dihadiri keluarga dekat kedua mempelai bersama seorang petugas dari Kantor Urusan Agama (KA) Kecamatan Socah.

Tangis mulai pecah ketika mempelai perempuan memeluk RM untuk berpamitan.

RM yang semula tegar tak kuasa membendung air mata saat memeluk putrinya itu.

Kapolsek Burneh Iptu Eko Siswanto yang menghadiri proses ijab kabul itu langsung keluar dari mushala.

Eko mengaku tak bisa menahan haru saat melihat pemandangan itu.

"Daripada ikut nangis, saya tinggal pergi. Tidak tahan melihat seorang bapak dipeluk putrinya sambil tangis-tangisan," kata Eko seperti dikutip dari Surya.co.id, Rabu (25/11/2020).

Baca juga: Fakta Balai Desa di Pacitan Mirip Istana Merdeka, Direnovasi dengan Biaya Rp 200 Juta pada 2015

Eko mengatakan, pihaknya tetap memfasilitasi tahanan yang memiliki hajatan seperti RM.

"Namun kami membatasi jumlah anggota keluarga yang hadir, sesuai protokol kesehatan," kata dia.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Nikahkan Putrinya di Mushala Polsek, Tersangka Curas pun Menangis

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com