Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak Wisatawan "Cancel" ke Bali karena Aturan PCR-Antigen, Ini Tanggapan Sekda

Kompas.com - 18/12/2020, 08:55 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Bali menanggapi kabar banyak calon wisatawan yang menggagalkan kunjungannya ke Bali akibat syarat tes swab PCR dan Antigen.

Bali mewajibkan wisatawan yang masuk lewat udara membawa hasil tes negatif berbasis PCR dan rapid test antigen bagi yang lewat laut atau darat.

Sekda Bali Dewa Made Indra mengatakan telah mempertimbangkan hal tersebut.

Menurutnya ada keseimbangan yakni ekonomi dan kesehatan yang harus dijaga Bali.

Baca juga: Syarat Masuk Bali Darat dan Udara Berbeda karena Pertimbangan Kemampuan Ekonomi

"Jika pun benar (wisatawan cancel) maka ini adalah cost yang harus kita bayar untuk menjaga keseimbangan. Ini cost yang harus kita bayar karena kita mengambil jalan tengah," katanya di Kantor Dinas Kominfo Bali, Denpasar, Kamis (17/12/2020) sore.

Ia menjelaskan jika tidak ingin rugi dari sisi ekonomi, maka Bali harus membuka lebar-lebar pintu masuknya tanpa syarat.

Namun jika itu dilakukan maka kasus Covid-19 akan meningkat yang bisa menyebabkan angka kematian juga meningkat.

"Jika ini dihitung biaya tak terhitung nilainya kalau korban jiwa bertambah," katanya.

Baca juga: Wisatawan Masuk Sumbar Disediakan Tes Swab Gratis, Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Untung rugi pengetatan masuk Bali

Lalu dengan memberikan sejumlah sayrat maka jumlah wisatawan yang datang ke Bali bisa dikurangi.

Memang bisa rugi di sisi ekonomi namun keuntungannya yakni kasus Covid-19 di Bali bisa dikendalikan.

"Sekali lagi ini adalah setiap pilihan kebijakan ada cost yang harus dibayar dan ada manfaat yang bisa diterima," kata dia.

Bagi warga yang ingin masuk ke Bali pada periode 19 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021 harus menyertakan surat negatif uji swab PCR dan rapid test antigen.

Baca juga: PT KAI: Keluar Masuk Jakarta Pakai Kereta Belum Wajib Rapid Test Antigen

 

Masa berlaku tes swab PCR jadi H-7

Lalu, masa berlaku hasil tes swab dengan metode polymerase chain reaction (PCR) yang semula maksimal H-2 diubah menjadi H-7 sebelum keberangkatan.

Selain itu, penumpang berusia 12 tahun ke bawah dikecualikan dari hasil tes PCR maupun antigen.

Para penumpang transit dan kru pesawat yang tak turun di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, dikecualikan dari aturan hasil tes swab PCR.

Para penumpang yang berasal dari daerah yang tak memiliki fasilitas tes swab dengan metode PCR juga dikecualikan.

Pengecualian juga diberikan kepada pesawat yang melakukan pendaratan darurat.

Kasus Covid-19 di Bali

Sebagai tambahan informasi, sebanyak 132 orang di Bali terkonfirmasi positif Covid-19 pada Kamis (17/12/2020).

Jumlah pasien sembuh bertambah sebanyak 101 orang dan 2 orang meninggal dinia.

Secara kumulatif, pasien terkonfirmasi positif 16.012 orang, sembuh 14.596 orang (91,16 persen), dan meninggal dunia 476 orang (2,97 persen).

Kasus aktif tercatat menjadi 940 orang (5,87 persen).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com