Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekapitulasi KPU Pilkada Gresik: Pasangan Fandi Akhmad Yani-Aminatun Habibah Unggul

Kompas.com - 17/12/2020, 16:15 WIB
Hamzah Arfah,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

GRESIK, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gresik merampungkan rekapitulasi suara tingkat kabupaten Pilkada Gresik 2020.

Berdasarkan rapat pleno rekapitulasi suara, pasangan calon (paslon) Fandi Akhmad Yani-Aminatun Habibah (Niat) unggul dari paslon Mohammad Qosim-Asluchul Alif (QA).

Sebanyak 921.351 orang tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT) di Pilkada Gresik 2020. Dari jumlah itu, sebanyak 745.229 pemilih yang menggunakan haknya di tempat pemungutan suara (TPS).

Pasangan Fandi Akhmad Yani-Aminatun Habibah mengantongi 369.844 suara dan paslon Qosim-Alif meraup 355.611 suara.

Sementara tercatat 19.744 suara tidak sah di Pilkada Gresik 2020.

Baca juga: Setelah Membunuh, Para Pelaku Foto Bersama Jasad Korban, Mereka Edarkan untuk Teror Warga

Agenda rapat pleno rekapitulasi dilaksanakan di salah satu hotel di Gresik, dari Rabu (16/12/2020) hingga Kamis (17/12/2020) sekitar pukul 04.00 WIB.

"Habis ini masih ada penetapan paslon terpilih, hari ini kita hanya menetapkan hasil perhitungan," ujar Ketua KPU Gresik Akhmad Roni di lokasi, Kamis.

Roni menjelaskan, penetapan paslon terpilih tak langsung dilakukan karena masih menunggu apakah ada gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Penetapan paslon terpilih tidak bisa langsung kita lakukan, sebab menunggu apakah ada permohonan di Mahkamah Konstitusi. Jadi kami masih menunggu itu," ucap dia.

Roni mengatakan, ada dua pegangan aturan penetapan calon kepala daerah terpilih.

"Ada dua pegangan (penetapan), kalau di Peraturan KPU itu lima hari. Kalau di MK itu tiga kali 24 jam sejak ditetapkan," kata Roni.

 

KPU memberikan waktu 3x24 jam kepada paslon yang tak menerima hasil rekapitulasi tersebut untuk menyampaikan sanggahan.

Ketua Tim Hukum dan Advokasi Paslon Qosim-Alif, Hariyadi mengatakan, pihaknya telah legowo menerima hasil tersebut. Pihaknya tak akan mengajukan gugatan sengketa ke MK.

"Hasil rapat evaluasi kami bersama paslon dan tim pemenangan, kami menerima hasil dan tidak akan mengajukan sengketa pilkada ke MK," tutur Hariyadi.

Baca juga: Banjir Landa 2 Kecamatan di Gresik, KPU Pastikan Proses Perhitungan Suara Tak Terganggu

Hariyadi menuturkan, pihaknya juga tidak menemukan bukti pendukung tentang dugaan pelanggaran secara terstruktur, masif, dan sistematis. 

Meski begitu, ia bakal memberi evaluasi kepada penyelenggara pilkada.

"Kami sudah menginventarisasi semua laporan dan temuan, akan kami sampaikan kepada DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) sebagai bahan evaluasi, agar pelaksanaan bisa lebih baik lagi," kata Hariyadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com