AMBON, KOMPAS.com - Seorang wanita berinisial SR (27) bersama seorang rekan prianya HK diringkus petugas lantaran menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 200 gram dari Jakarta menujut Ambon.
Penangkapan kedua tersangka ini dilakukan tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) Maluku bekerja sama dengan Lanud Pattimura, Kodam Pattimura, Bea Cukai dan petugas Kemenkum HAM Maluku, saat keduanya tiba dengan pesawat di Bandara Pattimura pada akhir November lalu.
Kepala BNN Provinsi Maluku, Brigjen Pol M Zainul Muttaqien menuturkan, penangkapan SR dan HK bermula dari adanya informasi yang didapat kalau kedua tersangka akan menyelundupkan barang haram dari Jakarta melalui pintu masuk bandara.
“Dari informasi masyarakat itu tim langsung bergerak,” kata Zainul, kepada wartawan di kantor BNN Provinsi Maluku, Kamis (17/12/2020).
Baca juga: Warga Tak Pakai Masker Langsung Rapid Test, Wali Kota Ambon: Targetnya Kepatuhan Masyarakat
Ia mengatakan, setelah kedua tersangka tiba di bandara Pattimura, tim yang telah melakukan pemantauan langsung menangkap keduanya.
Saat itu, juga kedua tersangka langsung diperiksa termasuk juga barang bawaan mereka.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan barang bukti berupa 200 gram sabu dari kedua tersangka.
Sebagian sabu yang diselundupkan itu oleh tersangka SR disembunyikan di bungkus dalam plastik dan dibungkus lagi dengan tisu, kemudian dimasukkan ke dalam kresek warna hitam yang dibalut dengan lakban.