Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simpan Sabu di Kemaluan, Wanita 27 Tahun Ini Ditangkap di Bandara Pattimura

Kompas.com - 17/12/2020, 14:59 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Seorang wanita berinisial SR (27) bersama seorang rekan prianya HK diringkus petugas lantaran menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 200 gram dari Jakarta menujut Ambon.

Penangkapan kedua tersangka ini dilakukan tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) Maluku bekerja sama dengan Lanud Pattimura, Kodam Pattimura, Bea Cukai dan petugas Kemenkum HAM Maluku, saat keduanya tiba dengan pesawat di Bandara Pattimura pada akhir November lalu.

Kepala BNN Provinsi Maluku, Brigjen Pol M Zainul Muttaqien menuturkan, penangkapan SR dan HK bermula dari adanya informasi yang didapat kalau kedua tersangka akan menyelundupkan barang haram dari Jakarta melalui pintu masuk bandara.

“Dari informasi masyarakat itu tim langsung bergerak,” kata Zainul, kepada wartawan di kantor BNN Provinsi Maluku, Kamis (17/12/2020).

Baca juga: Warga Tak Pakai Masker Langsung Rapid Test, Wali Kota Ambon: Targetnya Kepatuhan Masyarakat

Ia mengatakan, setelah kedua tersangka tiba di bandara Pattimura, tim yang telah melakukan pemantauan langsung menangkap keduanya.

Saat itu, juga kedua tersangka langsung diperiksa termasuk juga barang bawaan mereka.

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan barang bukti berupa 200 gram sabu dari kedua tersangka.

Sebagian sabu yang diselundupkan itu oleh tersangka SR disembunyikan di bungkus dalam plastik dan dibungkus lagi dengan tisu, kemudian dimasukkan ke dalam kresek warna hitam yang dibalut dengan lakban.

 

“Mohon maaf, barang buktinya itu disembunyikan dalam kemaluan tersangka cewek,” ujar dia.

Adapun sabu yang ditemukan dari tangan tersangka HK dikemas dalam plastik klip bening ukuran sedang dan dimasukkan dalam sebuah tas ungu.

Zainul mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan kedua warga Kota Ambon ini telah menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika antarprovinsi.

Baca juga: Cegah Penyebaran Covid-19, Wali Kota Ambon Larang Pejabat Gelar Open House Saat Natal

“Mereka ini kurir dan mereka telah masuk jaringan pengedar narkoba Jakarta-Ambon,” ujar dia.

Zainul menambahkan, atas perbuatan tersebut, kedua tersangka terancam dijerat dengan pasal yang disangkakan yaitu Pasal 112 Ayat 2, 115 Ayat 2, Pasal 132 UU Narkotika dengan ancaman hukuman mati dan seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun penjara. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com