Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simpan Sabu di Kemaluan, Wanita 27 Tahun Ini Ditangkap di Bandara Pattimura

Kompas.com - 17/12/2020, 14:59 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

 

“Mohon maaf, barang buktinya itu disembunyikan dalam kemaluan tersangka cewek,” ujar dia.

Adapun sabu yang ditemukan dari tangan tersangka HK dikemas dalam plastik klip bening ukuran sedang dan dimasukkan dalam sebuah tas ungu.

Zainul mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan kedua warga Kota Ambon ini telah menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika antarprovinsi.

Baca juga: Cegah Penyebaran Covid-19, Wali Kota Ambon Larang Pejabat Gelar Open House Saat Natal

“Mereka ini kurir dan mereka telah masuk jaringan pengedar narkoba Jakarta-Ambon,” ujar dia.

Zainul menambahkan, atas perbuatan tersebut, kedua tersangka terancam dijerat dengan pasal yang disangkakan yaitu Pasal 112 Ayat 2, 115 Ayat 2, Pasal 132 UU Narkotika dengan ancaman hukuman mati dan seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun penjara. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com