BANDUNG, KOMPAS.com - Membuat blog dan konten berupa video sedang menjadi tren.
Berbagai orang menggunakan kreativitasnya untuk membuat video yang lucu dan unik.
Video tersebut lalu diunggah di akun YouTube, supaya bisa ditonton oleh banyak orang.
Namun, perlombaan untuk mendapatkan jumlah penonton bisa membuat Youtuber melakukan aksi nekat, bahkan hingga melanggar hukum.
Hal itu yang terjadi pada Youtuber Ferdian Paleka pada Mei 2020 lalu.
Video prank sembako isi sampah
Ferdian dan teman-temannya dikecam oleh berbagai pihak gara-gara melakukan prank terhadap sejumlah warga transpuan atau waria di Bandung, Jawa Barat.
Dia membagikan dus bantuan yang disebutnya berisi sembako. Padahal, isinya adalah sampah.
Baca juga: Kaleidoskop 2020: Penelitian soal Awal Mula Virus Corona di Berbagai Negara
Ferdian dan kawan-kawan kemudian mengunggah video aksi mereka itu di kanal YouTube.
Ferdian kemudian dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan terancam pasal Undang-Undang ITE.
Jadi buronan hingga ditangkap
Ferdian tak berhasil ditemukan polisi, lantaran telah kabur.
Polisi terus mencari keberadaan Ferdian Paleka dan berhasil membekuk Youtuber tersebut di pelabuhan Merak, Banten.
Baca juga: Kaleidoskop 2020: 5 Kecelakaan Transportasi Air di Indonesia
Saat itu, Ferdian Paleka ditangkap bersama teman dan pamannya.
Hal itu langsung disampaikan oleh Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga.