Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kaleidoskop 2020: Video Prank Youtuber Berujung Pidana

Kompas.com - 17/12/2020, 14:02 WIB
Abba Gabrillin

Editor

BANDUNG, KOMPAS.com - Membuat blog dan konten berupa video sedang menjadi tren.

Berbagai orang menggunakan kreativitasnya untuk membuat video yang lucu dan unik.

Video tersebut lalu diunggah di akun YouTube, supaya bisa ditonton oleh banyak orang.

Namun, perlombaan untuk mendapatkan jumlah penonton bisa membuat Youtuber melakukan aksi nekat, bahkan hingga melanggar hukum.

Hal itu yang terjadi pada Youtuber Ferdian Paleka pada Mei 2020 lalu.

Video prank sembako isi sampah

Ferdian dan teman-temannya dikecam oleh berbagai pihak gara-gara melakukan prank terhadap sejumlah warga transpuan atau waria di Bandung, Jawa Barat.

Dia membagikan dus bantuan yang disebutnya berisi sembako. Padahal, isinya adalah sampah.

Baca juga: Kaleidoskop 2020: Penelitian soal Awal Mula Virus Corona di Berbagai Negara

Ferdian dan kawan-kawan kemudian mengunggah video aksi mereka itu di kanal YouTube.

Ferdian kemudian dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan terancam pasal Undang-Undang ITE.

Jadi buronan hingga ditangkap

Ferdian tak berhasil ditemukan polisi, lantaran telah kabur.

Polisi terus mencari keberadaan Ferdian Paleka dan berhasil membekuk Youtuber tersebut di pelabuhan Merak, Banten.

Baca juga: Kaleidoskop 2020: 5 Kecelakaan Transportasi Air di Indonesia

Saat itu, Ferdian Paleka ditangkap bersama teman dan pamannya.

Hal itu langsung disampaikan oleh Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga.

 

Dibully di tahanan

Usai ditagkap polisi, Ferdian Paleka langsung digelandang ke sel tahanan Polrestabes Bandung.

Namun, beberapa hari berselang, muncul sebuah video viral perundungan yang memperlihat wajah Ferdian Paleka.

Dalam video yang beredar tersebut, Ferdian Paleka tampil dengan rambut gundul dan ditelanjangi.

Baca juga: Perjalanan Kasus Ferdian Paleka hingga Akhirnya Bebas dari Penjara

Tak hanya itu, Ferdian juga menjadi bulan-bulanan para tahanan lain.

Polisi akhirnya memindahkan sel Ferdian Paleka agar tak dibully oleh tahanan lain.

Bebas dari tahanan

Pada Kamis (4/6/2020), Ferdian Paleka serta dua rekannya dinyatakan bebas.

Bebasnya Ferdian Paleka lantaran adanya upaya perdamaian antara dia dan korban yang difasilitasi pengacara.

Hal itu langsung disampaikan oleh Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri.

“Jadi benar Ferdian Paleka cs demi hukum sudah kita keluarkan dari tahanan. Kemudian yang menjadi dasar laporan dari korban dicabut, di mana korban dan terlapor sudah melakukan perdamaian difasilitasi kuasa hukum masing-masing dan itu dikirimkan pada kami kepada bapak Kapolrestabes,” kata Galih.

Permintaan maaf

Setelah dinyatakan bebas, Ferdian Paleka kembali angkat suara dan meminta maaf kepada semua pihak yang dirugikan.

Ferdian Paleka dan dua temannya berjanji untuk tidak mengulang kesalahannya lagi.

“Kami bertiga minta maaf atas perlakuan kita yang membuat konten prank sampah kepada transpuan, terutama transpuan kota Bandung,” tutur Ferdian Paleka dan dua temannya.

“Kami bertiga sangat menyesali tindakan kami dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan kami di kemudian hari yang merugikan orang dan membuat resah masyarakat. Kami sangat menyesal. Terima kasih,” kata Ferdian Paleka cs.

(Penulis: Revi C. Rantung | Editor: Novianti Setuningsih)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com