KOMPAS.com - Polisi mengamankan dua perampokan yakni Z dan H di Palembang, Sumatera Barat.
Z dan H serta 3 rekannya terlibat perampokan uang nasabah bank sebesar Rp 500 juta di Kota Bandung, Jawa Barat pada 27 November 2020 lalu.
Dua pelaku perampokan Z dan H berasal dari Palembang. Sementara tiga rekannya saat ini masih diburu oleh polisi.
Baca juga: Kawanan Perampok Gasak Rp 500 Juta Milik Nasabah Bank di Bandung, Ini Modusnya
Saat kejadian korban baru saja mengambil uang sebanyak Rp 500 juta di salah satu bank di Jalan Cijagra, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung.
Korban tak penah menyadari jika dia menjadi target perampokan.
Sebelum korban keluar untuk mengendarai mobil, salah satu pelaku yang mengawasi korban di dalam bank berkomunikasi dengan pelaku yang ada di luar.
Pelaku kemudian memasang paku di ban mobil yang digunakan oleh korban.
Korban yang tak menyadari hal tersebut, mengendarai mobil sambil membawa uang ratusan juta rupiah.
Baca juga: Komplotan Pencuri Modus Gembos Ban di Bandung Diringkus, Curi Uang Rp 500 Juta
Di tengah jalan korban menghentikan mobilnya saat menyadari ban mobilnya kempes.
Saat itu, salah satu pelaku yang beperan sebagai eksekutor mengambil uang Rp 500 juta di dalam mobil.
"Saat jalan ban pecah dan di saat berhenti mereka sudah menyiapkan suatu eksekutor dan yang mengawasi ketiga ada yang menyiapkan mobil untuk menghalangi," ucap Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya
Korban sempat melakukan perlawanan dan sempat tarik menarik tas berisi uang dengan pelaku.
Baca juga: Seorang Polisi Ditodong Airsoft Gun dan Diteriaki Perampok oleh Pengemudi Mobil, Begini Ceritanya
Menurut Ulung, di pintu tengah ada seorang perempuan yang menjaga.
Setelah berhasil mendapatkan uangnya, pelaku kabur naik motor dengan rekannya. Teman korban dan warga sekitar lalu mengejar eksekutor.
Namun pelaku lainnya menghalang-halangi pengejaran dengan menggunakan kendaraan hingga si eksekutor berhasil melarikan diri.
Polisi pun melalukan olah TKP dan mengamankan dua pelaku di Palembang.
"Kedua tersangka ditangkap di Palembang karena asal Palembang,"
Ulung mengatakan para pelaku dijerat Pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Agie Permadi | Editor: Aprillia Ika)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.