SURABAYA, KOMPAS.com - Menjelang libur Natal dan cuti bersama akhir 2020, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengeluarkan dua surat edaran (SE) sekaligus untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Masing-masing SE itu tertanggal 10 Desember 2020 dengan tujuan dan nomor surat yang berbeda.
Adapum SE pertama bernomor 443/11047/436.8.4/2020 ditujukan kepada penanggung jawab, pemberi kerja, pengelola tempat kerja atau usaha.
Baca juga: Kasus Covid-19 di Jatim Naik, 280 Pasien Baru Masuk ke RS Lapangan Surabaya dalam Sehari
Kemudian SE kedua bernomor 443/11048/436.8.4/2020 yang ditujukan kepada ketua RW/RT, pemilik atau pengelola kos, hotel, apartemen, dan pengembang atau pengelola perumahan.
"Sehubungan masih dalam masa pandemi Covid-19, maka diimbau kepada seluruh pekerja/karyawan untuk tidak melakukan perjalanan liburan ke luar kota Surabaya, serta tetap berkumpul bersama keluarga di tempat tinggal masing-masing," kata Risma dalam SE yang diterima Kompas.com, Sabtu (12/12/2020).
Selain itu, warga diminta melakukan persiapan dalam menghadapi potensi bencana, antara lain hujan lebat disertai angin kencang, dan gelombang tinggi air laut sesuai dengan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG).
Baca juga: Pilkada Surabaya, PDI-P Klaim Eri Cahyadi-Armuji Hanya Kalah di 3 Kecamatan
Kemudian, bagi pekerja atau karyawan yang melakukan perjalanan ke luar Kota Surabaya lebih dari 3 hari, wajib untuk menunjukkan hasil tes swab negatif pada saat datang ke Surabaya.
Apabila belum memiliki hasil RT-PCR/swab, maka dapat melakukan pemeriksaan pada fasilitas layanan kesehatan milik Pemerintah Kota Surabaya di puskesmas sesuai domisili masing-masing pada hari dan jam pelayanan.
Selain itu bisa langsung ke Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) di Jalan Gayungsari Barat No.124 Surabaya (layanan 24 jam) dengan persayaratan yang telah ditentukan.
"Pemeriksaan tidak dipungut biaya bagi pekerja/karyawan yang memiliki KTP Surabaya. Sedangkan untuk yang ber-KTP luar Kota Surabaya dikenakan biaya Rp 125.000 per orang," ujar Risma.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan