DENPASAR, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali membolehkan hotel, restoran, maupun obyek wisata menggelar perayaan malam pergantian tahun baru.
Namun, dengan catatan harus mematuhi protokol kesehatan dengan membatasi jumlah pengunjung yakni 50 persen dari kapasitas yang tersedia.
"Enggak ada belum dilarang. Masih membolehkan. Sampai saat ini masih begitu kebijakannnya, protokol kesehatan ya pembatasan 50 persen," kata Kepala Dinas Pariwisata Bali Putu Astawa, saat dihubungi, Jumat (11/12/2020).
Kepala Satpol PP Bali Dewa Nyoman Rai Darmada mengatakan, pihaknya akan memantau dan mengawasi di lokasi yang berpotensi terjadi kerumunan.
Baca juga: Hasil Sementara Real Count Pilkada 6 Daerah di Bali, Calon dari PDI-P Hanya Tertinggal di Jembrana
Hal ini untuk memastikan protokol kesehatan dipatuhi pada malam pergantian tahun baru,
"Kami pantau dengan pengawasan langsung ke tempat jadi titik berkumpul," kata dia.
Meski demikian, dalam waktu dekat, akan ada imbauan dari Pemprov Bali agar warga tidak berkumpul atau berkerumun saat tahun baru nanti.
"Imbauan akan ada nanti oleh Gubernur dan Bupati, Wali Kota, agar tak kumpul-kumpul pesta seperti itu," kata dia.
Darmadi menambahkan, masyatakat di Bali cukup bisa dipercaya untuk mematuhi protokol kesehatan.
Hal ini karena masyarakat ingin pariwisata Bali segera pulih.