Salin Artikel

Bali Tak Larang Pesta Perayaan Malam Tahun Baru, Ini Syaratnya

DENPASAR, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali membolehkan hotel, restoran, maupun obyek wisata menggelar perayaan malam pergantian tahun baru.

Namun, dengan catatan harus mematuhi protokol kesehatan dengan membatasi jumlah pengunjung yakni 50 persen dari kapasitas yang tersedia.

"Enggak ada belum dilarang. Masih membolehkan. Sampai saat ini masih begitu kebijakannnya, protokol kesehatan ya pembatasan 50 persen," kata Kepala Dinas Pariwisata Bali Putu Astawa, saat dihubungi, Jumat (11/12/2020).

Kepala Satpol PP Bali Dewa Nyoman Rai Darmada mengatakan, pihaknya akan memantau dan mengawasi di lokasi yang berpotensi terjadi kerumunan.

Hal ini untuk memastikan protokol kesehatan dipatuhi pada malam pergantian tahun baru,

"Kami pantau dengan pengawasan langsung ke tempat jadi titik berkumpul," kata dia.

Meski demikian, dalam waktu dekat, akan ada imbauan dari Pemprov Bali agar warga tidak berkumpul atau berkerumun saat tahun baru nanti.

"Imbauan akan ada nanti oleh Gubernur dan Bupati, Wali Kota, agar tak kumpul-kumpul pesta seperti itu," kata dia.

Darmadi menambahkan, masyatakat di Bali cukup bisa dipercaya untuk mematuhi protokol kesehatan.

Hal ini karena masyarakat ingin pariwisata Bali segera pulih.


"Mereka merasa beratnya pariwisata (ditutup). Pariwisata nyaris kosong dan mem-PHK mereka. Mereka sadar menjaga prokes untuk menjaga bali aman Covid," kata dia.

Dari September hingga pekan kedua Desember, sebanyak 11.693 masyarakat terjaring razia atau operasi yustisi penegakan protokol kesehatan.

Dari jumlah tersebut, warga yang dikenai denda sebanyak 1.772 dan yang dilakukan pembinaan 9.921.

Sementara itu, sebanyak 112 orang di Bali terkonfirmasi positif Covid-19 pada Kamis (10/12/2020).

Lalu pasien sembuh bertambah sebanyak 99 orang, dan 4 orang meninggal dunia.

Secara kumulatif, pasien terkonfirmasi positif 15.330 orang, sembuh 13.900 orang (90,67%), dan meninggal dunia 459 orang (2,99%).

Kasus aktif menjadi 971 orang (6,33%), yang tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering.

https://regional.kompas.com/read/2020/12/11/10535841/bali-tak-larang-pesta-perayaan-malam-tahun-baru-ini-syaratnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke