“Dia ditangkap bukan dalam kasus laporan palsu, melainkan penipuan ini. Tersangka ditangkap dan ditahan pada 24 November 2020,” kata Jeffry.
“Dalam kasus ini (laporan palsu), dia wajib lapor,” kata Jeffry.
NA pun tidak bisa mengelak atas sangkaan ini.
“Dia terjerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Dia bisa dikenakan penahanan,” kata Jeffry.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Dani Julius Zebua | Editor: Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.