Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita IRT Buat Laporan Palsu ke Polisi, Mengaku Dirampok Rp 140 Juta karena Tak Bisa Bayar Utang

Kompas.com - 09/12/2020, 06:16 WIB
Rachmawati

Editor

“Dia ditangkap bukan dalam kasus laporan palsu, melainkan penipuan ini. Tersangka ditangkap dan ditahan pada 24 November 2020,” kata Jeffry.

“Dalam kasus ini (laporan palsu), dia wajib lapor,” kata Jeffry.

NA pun tidak bisa mengelak atas sangkaan ini.

“Dia terjerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Dia bisa dikenakan penahanan,” kata Jeffry.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Dani Julius Zebua | Editor: Khairina)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com