"Pemukulan itu menyebabkan korban jatuh. Pelaku yang sudah membabi-buta menyeret korban ke kebun tebu," ucap I Wayan Winaya.
Korban kemudian dipulangkan ke warung tempatnya bekerja.
Lalu, dia menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya.
Baca juga: Perempuan Berusia 35 Tahun Ini Tewas Bersimbah Darah, Diduga Dibunuh
Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi. Pelaku ditangkap oleh polisi di rumahnya tanpa perlawanan.
Polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 81 Ayat (2) atau Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.