Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dipecat karena Korupsi, Mantan PNS Dalangi Penipuan Pembangunan Rumah Duafa dari Penjara, Ini Ceritanya

Kompas.com - 03/12/2020, 15:36 WIB
Rachmawati

Editor

Ia mengatakan korban diwakili Nasir kemudian membuat laporan ke polisi karena pembangunan rumah untuk duafa tak segera dilakukan.

"Begitu juga dengan pembangunan rumah tersebut, tidak pernah ada. Korban yang sudah menyerahkan uang merasa tertipu hingga akhirnya melapor ke Polda Aceh," kata Ery.

Baca juga: Polisi Tangkap 2 Pelaku Penipuan Modus Tim Kesehatan Covid-19

Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh Kombes Sony Sanjaya membenarkan jika pelaku utama, JK saat ini ditahan di rutan Banda Aceh.

Menurutnya uang yang telah diberikan ke JK telah habis digunakan untuk keperluan pribadi.

"Rumah duafa tersebut tidak jadi dibangun, sementara uang yang sudah diserahkan oleh korban habis digunakan tersangka untuk keperluan pribadinya. Karena itu lah, korban melaporkan kasus ini kepada kita," ungkap Kombes Sony.

Ia juga membenarkan jika JK adalah mantan PNS yang terlibat kasus korupsi.

"Saat ini, JK ditahan di Rutan Banda Aceh dalam kasus korupsi. Selain kasus korupsi, JK juga terlibat kasus penipuan lainnya yang kini masih dalam proses," kata Sony Sanjaya.

SUMBER: Antara, Serambinews.com

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com