Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dipecat karena Korupsi, Mantan PNS Dalangi Penipuan Pembangunan Rumah Duafa dari Penjara, Ini Ceritanya

Kompas.com - 03/12/2020, 15:36 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - JK pecatan PNS di Aceh yang mendekam di dalam penjara menjadi tersangka utama penipuan dengan kedok pembangunan rumah duafa dengan kerugian senilai Rp 230 juta.

JK ditahan di Rutan Banda Aceh karena kasus korupsi. Dia juga terlibat beberapa penipuan lain yang saat ini masih menjalani proses hukum.

Selain JK, polisi juga mengamankan R bin Ibr dan Mul bin Usm yang bertugas mencari korban.

Kasus penipuan pembangunan rumah duafa tersebut berawal pada tahun 2019 lalu.

Baca juga: Pelaku Penipuan Pembangunan Rumah Duafa di Aceh Ditangkap

Saat itu JK menjanjikan pembangunan 20 unit rumah duafa kepada korban Muhammad Nasir.

Menurut JK pengerjaan 20 unit rumah tersebut dari Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang akan dibagikan secara gratis ke para duafa.

Rencananya, 20 unit rumah tersebut dibangun di Kabupaten Pidie dan Lhokseumawe.

Kepada Nasir, JK meminta biaya untuk mengurus surat perintah kerja (SKP) sebesar Rp 4 juta untuk satu rumah. Karena alasan tersebut, Nasir menyerahkan yang Rp 230 juta.

Baca juga: Seorang Bos Arisan di Cianjur Jadi Tersangka Penipuan Rp 9 Miliar

Setelah uang tersebut diberikan, pelaku R menyerahkan SPK beserta rancangan anggaran biaya pembangunan rumah (RAB) serta gambar rumah.

Namun ternyata SPK dan RAB tersebut palsu. Merasa ditipu, Nasir dan 16 korban lainnya kemudian melaporkan JK dan R serta Mul ke polisi.

Laporan dilakukan ke Polda Aceh pada 8 Oktober 2020 lalu.

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Ery Apriyono dari total kerugian Rp 230 juta, Nasir hanya bisa membuktikan Rp 68 juta yang telah diserahkan ke JK.

Uang Rp 68 juta tersebut dikumpulkan Nasir dari calon penerima manfaat rumah duafa tersebut.

Baca juga: Penipuan Bermodus Jual Gula dan Minyak Murah, Korbannya Merugi Ratusan Juta Rupiah

"Pelaku meminta uang untuk pengurusan pekerjaan pembangunan 20 rumah kaum duafa di Kementerian PURR. Namun, pekerjaan rumah tersebut tidak kunjung terealisasi, sehingga korban melapor ke polisi," kata Ery dikutip dari Antara, Rabu (2/12/2020).

"Dari uang Rp 230 juta tersebut, korban hanya bisa membuktikan Rp 63 juta. Sisanya Rp 162 juta tidak bisa memperlihatkan buktinya," kata Ery.

Ia mengatakan korban diwakili Nasir kemudian membuat laporan ke polisi karena pembangunan rumah untuk duafa tak segera dilakukan.

"Begitu juga dengan pembangunan rumah tersebut, tidak pernah ada. Korban yang sudah menyerahkan uang merasa tertipu hingga akhirnya melapor ke Polda Aceh," kata Ery.

Baca juga: Polisi Tangkap 2 Pelaku Penipuan Modus Tim Kesehatan Covid-19

Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh Kombes Sony Sanjaya membenarkan jika pelaku utama, JK saat ini ditahan di rutan Banda Aceh.

Menurutnya uang yang telah diberikan ke JK telah habis digunakan untuk keperluan pribadi.

"Rumah duafa tersebut tidak jadi dibangun, sementara uang yang sudah diserahkan oleh korban habis digunakan tersangka untuk keperluan pribadinya. Karena itu lah, korban melaporkan kasus ini kepada kita," ungkap Kombes Sony.

Ia juga membenarkan jika JK adalah mantan PNS yang terlibat kasus korupsi.

"Saat ini, JK ditahan di Rutan Banda Aceh dalam kasus korupsi. Selain kasus korupsi, JK juga terlibat kasus penipuan lainnya yang kini masih dalam proses," kata Sony Sanjaya.

SUMBER: Antara, Serambinews.com

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com