JAYAPURA, KOMPAS.com - Komisioner Bawaslu Kabupaten Boven Digoel telah mengeluarkan rekomendasi penundaan Pilkada Boven Digoel. Penundaan terkait situasi keamanan di wilayah itu.
Kericuhan terjadi di Boven Digoel setelah KPU mengeluarkan surat keputusan yang menganulir kepesertaan pasangan calon kepala daerah, Yusak Yaluwo-Yakobus Yaremba pada Senin (30/11/2020).
Rekomendasi penundaan pilkada itu dikeluarkan pada Selasa (1/12/2020).
"Jadi intinya Bawaslu Boven Digoel sudah merekomendasikan penundaan," ujar anggota Bawaslu Papua Ronald Manoach saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (2/12/2020).
Baca juga: Jelang Pilkada, 5.184 Pengawas TPS di Surabaya Jalani Swab Test
Menurut dia, ada dua hal yang menjadi pertimbangan rekomendasi itu keluar, yakni faktor keamanan dan belum siapnya logistik pilkada seperti surat suara.
Ronald mengingatkan KPU segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut karena jadwal pelaksaan pilkada tersisa tujuh hari.
"Tergantung KPU yang pasti Bawaslu sudah memainkan perannya," kata dia.
Sementara itu, Partai Demokrat Papua menyayangkan sikap KPU RI yang menonaktifkan empat komisioner KPU Papua yang mengambil alih tugas KPU Boven Digoel sebelum menganulir kepesertaan pasangan Yusak Yaluwo-Yakobus Yaremba.