Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Kekerasan Seksual Bisa Menimpa Siapa Saja, Tanpa Memandang Apa yang Dikenakan Korban"

Kompas.com - 29/11/2020, 23:59 WIB
Riska Farasonalia,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

Dari sembilan replika pakaian korban yang berasal dari Jateng itu terdapat tiga kasus yang tidak diproses oleh hukum.

"Ilustrasi pakaian itu berasal dari sembilan kasus, ada enam kasus yang diproses hukum. Dan yang lainnya tidak di proses. Ada yang memang mandek, ada yang memang tidak melaporkan kasusnya," jelasnya.

Menurutnya, kebanyakan proses hukum kasus kekerasan seksual tidak ditindaklanjuti oleh kepolisian karena kekurangan bukti dan saksi.

"Jadi, korban diminta buat cari bukti tambahan misalkan saksi yang melihat kejadian. Padahal untuk kasus kekerasan seksual kebanyakan tidak ada saksi yang melihat karena terjadi di ranah privat," ungkapnya.

Beragam kendala penyelesaian kasus kekerasan seksual secara hukum dinilai sangat menyulitkan karena belum adanya payung hukum yang secara khusus melindungi korban kekerasan seksual.

Baca juga: Jumlah Kasus Harian Covid-19 Jateng Tertinggi di Indonesia, Begini Respons Ganjar...

Belum lagi, adanya stigma negatif dari masyarakat atau aparat penegak hukum yang kemudian membuat korban kekerasan seksual enggan untuk melaporkan kasusnya.

"Ketidakseriusan negara dalam melindungi korban kekerasan seksual adalah dikeluarkannya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dari Prolegnas Prioritas 2020," tegasnya.

Hal tersebut menandakan negara belum berkomitmen dan belum hadir dalam perlindungan korban kekerasan seksual.

Atas dasar itu, pihaknya bersama Jaringan Jawa Tengah mendesak DPR untuk membahas RUU PKS agar kembali menjadi Undang-undang Prioritas pada Prolegnas 2021.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com