Polisi bergerak dan menangkap pelaku pencurian. Pria tersebut berinisial JA (42).
Polisi juga menangkap seorang penadah tanaman hias curian bernama YO (43).
"Pelaku ditangkap pada Selasa (24/11/2020), dengan barang bukti 27 batang bunga jenis aglonema," ujar Polius.
Uang hasil penjualan tanaman aglonema curian tersebut digunakan oleh JA untuk membiayai hidupnya.
"Pelaku mengaku nekat mencuri bunga karena terdesak kebutuhan ekonomi. Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Payung Sekaki untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelas Polius.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung | Editor : Dheri Agriesta)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.