Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Branch Manager Bank Mega Malang Ditangkap akibat Penipuan Senilai Rp 5,7 M

Kompas.com - 26/11/2020, 14:59 WIB
Andi Hartik,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Jajaran Polres Malang menangkap mantan Branch Manager Bank Mega Malang, YA (44) akibat penipuan berupa investasi bodong senilai Rp 5,7 miliar.

Penipuan itu dilakukan dengan memanfaatkan bank tempatnya bekerja.

Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar mengatakan, penipuan dan penggelapan itu terbongkar setelah korban berinisial BS dan RS melapor ke Polres Malang pada 25 September 2020.

Korban BS dan RS yang merupakan sepasang suami istri melaporkan telah menderita kerugian sebesar Rp 940 juta akibat aksi penipuan itu.

Bukan hanya BS dan RS, ada enam korban lainnya yang ikut melaporkankan kasus tersebut sehingga total kerugian korban senilai Rp 5,7 miliar. Enam korban itu melapor ke Polresta Malang Kota.

Baca juga: Kisah Pilu 2 Nelayan Tersambar Petir Saat Melaut di Atas Kapal, Satu Orang Tewas

Hendri Umar mengatakan, pelaku yang bertugas di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Mega di Jalan Kyai Tamin Kota Malang melakukan aksinya dengan modus program simpanan deposito cashback sebesar 12 hingga 15 persen setiap tahun.

Padahal, Bank Mega yang merupakan tempat pelaku bekerja tidak mengeluarkan program tersebut.

"Ternyata faktanya tidak ada sama sekali jenis tabungan cashback sebesar 12 hingga 15 persen," kata Hendri, dalam rilis di Mapolres Malang, Kamis (26/11/2020).

Melalui modus program tabungan itu, pelaku menawarkan terhadap nasabahnya.

Kepada korban, pelaku mengatakan akan memasukkan uang tabungannya ke dalam sistem Bank Mega sebagai simpanan deposito.

Pelaku juga menjanjikan bahwa korban akan menerima bunga dari simpanannya tersebut setiap bulan. Pelaku juga menjanjikan bahwa korban bisa menarik uangnya sewaktu-waktu jika dibutuhkan.

Namun, semua yang dijanjikan oleh pelaku terkait program bodong yang ditawarkannya tidak dilakukan.

"Ternyata uang terbsebut tidak dimasukkan ke dalam rekening korban yang ada di Bank Mega. Jadi, digunakan sendiri oleh si ibu ini. Dipergunakan untuk membayar cicilan-cicilan bunga untuk nasabah yang juga sudah dijanjikan," kata dia.

Hendri mengatakan, pelaku melakukan perbuatannya atas inisiatif sendiri dan tidak melibatkan manajemen bank tempatnya bekerja.

"Ibu ini melakukan perbuatannya atas inisiatif sendiri. Jadi, di luar pengetahuan Bank Mega," kata dia.

Sementara itu, YA mengaku salah atas perbuatannya. Dia melakukan perbuatan itu sejak Juni 2019 hingga Agustus 2020.

Baca juga: Polisi Tangkap 2 Pelaku Penipuan Modus Tim Kesehatan Covid-19

Pelaku mengaku, korban menyetorkan uang kepadanya secara bertahap.

"Kalau untuk Pak B (korban BS) menyetorkan Rp 500 juta dan Rp 200 juta. Bu R (RS) Rp 240 juta. Total Rp 940 juta," kata dia.

YA juga mengakui bahwa ada enam korban lainnya yang berdomisili di Kota Malang.

"Di Kota Malang ada 6 nasabah," kata dia.

Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman pidana penjara 4 tahun.

Sementara itu, Area Bisnis Manager Bank Mega Malang, Djoko Tjandra menyerahkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.

"Ya Pak, case-nya sudah dilanjut ke ranah hukum," kata dia singkat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com