Di hadapan pewarta, Siti mengaku nekat mencuri karena mengalami masalah ekonomi. Ia kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari karena suaminya sudah pensiun.
"Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Suami sudah pensiun, anak dua. Satu sudah menikah, satu lagi masih butuh biaya," kata Siti.
Baca juga: 5 Kasus Pencurian Kotak Amal, Satu Keluarga hingga Sekdes Jadi Pelaku Pembobolan
Selain memenuhi kebutuhan sehari-hari, uang hasil curian itu juga digunakan membayar utang di bank.
Akibat perbuatannya, Siti dijerat Pasal 362 KUHP juncto Pasal 65 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.