Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Kg Ganja Disembunyikan dalam Paket Berisi Baju Diamankan BNN NTB

Kompas.com - 24/11/2020, 18:36 WIB
Karnia Septia,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja yang disembunyikan di dalam sebuah paket berisi baju.

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP NTB, Kombes Pol I Made Ardana mengatakan, paket berisi 2 kilogram ganja asal Medan, Sumatera Utara, ini dikirim melalui jasa pengiriman paket (expedisi) dengan tujuan Lombok Timur.

Terbongkarnya pengiriman ganja melalui jasa ekspedisi ini berawal dari ditangkapnya pelaku WRH (41) warga Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur, Selasa (17/11/2020) pukul 16.30 Wita.

WRH ditangkap saat mengambil paket di salah satu jasa ekspedisi di Lombok Timur.

Baca juga: Sehari Setelah Dibangun, Plengsengan Jembatan Kedung Kandang Kota Malang Ambrol

"Dua kilogram ganja ini diambil oleh WRH, dia yang mengambil paket dari ekspedisi di Lombok Timur," kata Ardana, dalam keterangan pers di Mataram, Selasa (24/11/2020).

Setelah digeledah, petugas menemukan satu plastik berisi tiga bungkus ganja kering.

Ganja tersebut disembunyikan di antara beberapa lembar pakaian yang disamarkan ke dalam paket kiriman.

Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai pemandu wisata ini mengaku baru satu kali membeli ganja dari Medan dan dikirim melalui ekspedisi.

Barang haram tersebut dibeli dari Medan dengan harga Rp 20 juta.

"Jadi, dua kilo itu dia beli Rp 20 juta. Tapi, di sini kan bisa sampai Rp 40 juta," terang Ardana.

Selain menangkap WRH, selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan menangkap NM (43) warga Pancor, Lombok Timur, di parkiran salah satu toserba, pukul 17.11 Wita, di hari yang sama.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com