Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wanita Ini Ditangkap Setelah Curi Ponsel 11 Pedagang, Polisi: Modusnya Pura-pura Jadi Pembeli...

Kompas.com - 24/11/2020, 19:17 WIB
Hamzah Arfah,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

LAMONGAN, KOMPAS.com - Seorang perempan berinisial SH (41), warga Kecamatan Tikung, Lamongan, ditangkap karena kasus dugaan pencurian ponsel milik sejumlah pedagang.

Penangkapan itu berawal dari informasi kasus pencurian ponsel yang viral di media sosial Facebook. Kasus pencurian itu terjadi di sejumlah lokasi dalam beberapa pekan terakhir.

Polisi yang telah mengantongi sejumlah laporan kehilangan ponsel langsung terjun menyelidiki kasus tersebut.

Berbekal keterangan dari korban dan rekaman CCTV, polisi menangkap pelaku yang kerap memasarkan ponsel curiannya secara online.

Kapolres Lamongan AKBP Harun mengatakan, saat menjalankan aksinya, pelaku berpura-pura menjadi pembeli.

Baca juga: Berawal Isi Waktu Luang, Hiasan Akuarium dari Kayu Rapuh Buatan Riaman Banjir Pesanan

"Modusnya pura-pura jadi pembeli, begitu penjual lengah, ponsel milik penjual yang lupa, tidak terpantau, langsung diambil," ujar Harun dalam rilis pengungkapan kasus di Mapolres Lamongan, Selasa (24/11/2020).

Saat penangkapan, pelaku tak dapat mengelak setelah ketahuan mencuri ponsel milik penjual tahu crispy yang mangkal di Jalan Raya Kyai Amin, Kelurahan Sidokumpul, Lamongan.

Pencurian itu dilakukan pada 31 Oktober 2020. Setelah diselidiki, pelaku juga melakukan pencurian di 10 lokasi berbeda.

"Ada warung, PKL, toko juga. Total ada 11 TKP (tempat kejadian perkara)," ucap Harun.

 

Di hadapan pewarta, Siti mengaku nekat mencuri karena mengalami masalah ekonomi. Ia kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari karena suaminya sudah pensiun.

"Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Suami sudah pensiun, anak dua. Satu sudah menikah, satu lagi masih butuh biaya," kata Siti.

Baca juga: 5 Kasus Pencurian Kotak Amal, Satu Keluarga hingga Sekdes Jadi Pelaku Pembobolan

Selain memenuhi kebutuhan sehari-hari, uang hasil curian itu juga digunakan membayar utang di bank.

Akibat perbuatannya, Siti dijerat Pasal 362 KUHP juncto Pasal 65 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com