PADANG, KOMPAS.com-Polisi membubarkan paksa pesta pernikahan anak Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah ( BPBD) Limapuluh Kota, Joni Amir, Sabtu (21/11/2020) di Gedung Politeknik Pertanian.
Di tengah acara resepsi yang sedang berlangsung, sekitar pukul 10.00 WIB, polisi datang dan kemudian meminta tamu yang hadir meninggalkan gedung.
Sementara di depan pintu masuk, polisi berjaga dan melarang tamu masuk dengan memakai papan pengumuman yang bertuliskan "Polres 50 Kota, Pro Justitia, Acara Pesta Dihentikan".
Baca juga: Perintah Kapolri, Segera Bubarkan Kerumunan Massa
Polisi juga meminta panitia membuka tenda-tenda yang terpasang di depan gedung.
"Kita terpaksa membubarkan acara pesta anak Kepala BPBD, Pak Joni Amir. Ini karena melanggar protokol Covid-19 dengan menghadirkan kerumunan banyak orang," kata Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Trisno Eko Santoso yang dihubungi Kompas.com, Sabtu (21/11/2020).
Trisno mengatakan sebelum dibubarkan paksa, pihaknya jauh-jauh hari sudah memberitahu bahwa tidak boleh menggelar resepsi pernikahan.
"Sekitar 3 minggu lalu, Pak Joni sudah datang ke tempat saya. Saya sudah katakan resepsi tidak boleh. Hanya akad nikah yang boleh," kata Trisno.
Trisno mengaku terkejut ketika diketahui Joni Amir tetap menggelar resepsi pernikahan anaknya dengan undangan mencapai 2.000 orang, sehingga pihaknya mengambil tindakan tegas.
Trisno sangat menyayangkan Joni Amir yang tetap menggelar resepsi itu, padahal Joni merupakan tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Limapuluh Kota.
"Saya diberitahu anggota bahwa resepsi tetap. Saya kumpulkan anggota untuk mengambil tindakan," jelas Trisno.
Baca juga: Kepala Dinas dan 52 Orang Positif Covid-19, Rekor Penambahan Tertinggi di Salatiga
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan