PEKANBARU, KOMPAS.com - Polsek Rumbai di Kota Pekanbaru, Riau, menangkap seorang pria yang diduga membakar kendaraan milik orang lain.
Tersangka berinisial AO alias Andre (30), warga Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.
Kapolsek Rumbai AKP Viola Dwi Anggreni mengungkapkan, tersangka nekat membakar satu unit sepeda motor milik mantan pacarnya, SM (19).
Aksi itu dilakukan tersangka karena tidak terima cintanya diputuskan oleh pacarnya.
"Tersangka sakit hati karena diputuskan oleh pacarnya. Dia tidak terima sehingga membakar sepeda motor SM," kata Viola dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (19/11/2020).
Tersangka AO ditangkap pada Kamis dini hari, ketika sedang tidur di salah satu masjid di Kecamatan Senapelan, Pekanbaru.
Saat diinterogasi petugas, tersangka mengakui perbuatannya.
Setelah itu, tersangka dibawa ke Polsek Rumbai untuk menjalani proses hukum.
Viola menjelaskan, aksi pembakaran sepeda motor mantan pacar dilakukan di kos-kosan korban di Jalan Bukit Sari, Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru.
Sebelum melakukan aksi kejahatan itu, tersangka bertengkar dengan pacarnya, hingga berujung putus hubungan asmara.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan