Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Perdana Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber, Pelaku Didakwa dengan 6 Pasal Berlapis

Kompas.com - 19/11/2020, 11:21 WIB
Tri Purna Jaya,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Majelis hakim yang menangani kasus penusukan Syekh Ali Jaber menolak permintaan sidang tatap muka perkara tersebut.

Permintaan sidang tatap muka ini disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa AA (24) kepada PN Tanjung Karang.

Ketua Majelis Hakim, Dadi Rahmadi mengatakan, pertimbangan penolakan sidang tatap muka itu adalah semata karena pemenuhan protokol kesehatan.

"Iya, majelis hakim menolak permintaan sidang tatap muka dari kuasa hukum terdakwa. Pertimbangannya mematuhi protokol kesehatan," kata Dadi seusai sidang perdana di PN Tanjung Karang, Kamis (17/11/2020).

Baca juga: Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Mulai Disidang

Lebih lanjut, Dadi menambahkan, semua persidangan di PN Tanjung Karang saat ini telah dilakukan secara daring sejak adanya pandemi.

"Jangan sampai nanti ada yang tertular (virus corona) jika memaksa sidang langsung. Nanti bisa menghambat pelayanan di PN Tanjung Karang," kata Dadi.

Sebelumnya, kuasa hukum terdakwa AA, Ardiansyah meminta agar persidangan kasus penusukan Syekh Ali Jaber ini digelar secara tatap muka, bukan sidang daring.

"Agar proses persidangan berjalan tanpa hambatan dan terbuka," kata Ardiansyah.

Selain meminta sidang tatap muka, Ardiansyah juga berharap kejaksaan menghadirkan korban Syekh Ali Jaber dalam persidangan.

Baca juga: Syekh Ali Jaber Dijadwalkan Berdakwah di Gresik, Polisi Siapkan Pengamanan

 

Didakwa pasal berlapis

Sidang perdana kasus ini sendiri berjalan secara daring dengan agenda pembacaan dakwaan dari tim jaksa penuntut umum Kejari Bandar Lampung.

Atas perbuatannya, terdakwa AA didakwa pasal berlapis, yakni dakwaan primer (kesatu) adalah pasal 340 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana.

Kemudian dakwaan subsider pasal 330 KUHP tentang percobaan pembunuhan dengan sengaja.

Lalu pada dakwaan lebih subsider pasal 335 tentang penganiayaan berat dengan rencana.

Pada dakwaan lebih subsider lagi pasal 351 KUHP ayat 2 tentang perbuatan yang mengakibatkan luka-luka berat.

Dan pada dakwaan lebih-lebih subsider lagi pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan.

Sedangkan pada dakwaan kedua, terdakwa didakwa Pasal 1 ayat 2 UU darurat Nomor 15 tahun 1951.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com