Salin Artikel

Sidang Perdana Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber, Pelaku Didakwa dengan 6 Pasal Berlapis

Permintaan sidang tatap muka ini disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa AA (24) kepada PN Tanjung Karang.

Ketua Majelis Hakim, Dadi Rahmadi mengatakan, pertimbangan penolakan sidang tatap muka itu adalah semata karena pemenuhan protokol kesehatan.

"Iya, majelis hakim menolak permintaan sidang tatap muka dari kuasa hukum terdakwa. Pertimbangannya mematuhi protokol kesehatan," kata Dadi seusai sidang perdana di PN Tanjung Karang, Kamis (17/11/2020).

Lebih lanjut, Dadi menambahkan, semua persidangan di PN Tanjung Karang saat ini telah dilakukan secara daring sejak adanya pandemi.

"Jangan sampai nanti ada yang tertular (virus corona) jika memaksa sidang langsung. Nanti bisa menghambat pelayanan di PN Tanjung Karang," kata Dadi.

Sebelumnya, kuasa hukum terdakwa AA, Ardiansyah meminta agar persidangan kasus penusukan Syekh Ali Jaber ini digelar secara tatap muka, bukan sidang daring.

"Agar proses persidangan berjalan tanpa hambatan dan terbuka," kata Ardiansyah.

Selain meminta sidang tatap muka, Ardiansyah juga berharap kejaksaan menghadirkan korban Syekh Ali Jaber dalam persidangan.


Didakwa pasal berlapis

Sidang perdana kasus ini sendiri berjalan secara daring dengan agenda pembacaan dakwaan dari tim jaksa penuntut umum Kejari Bandar Lampung.

Atas perbuatannya, terdakwa AA didakwa pasal berlapis, yakni dakwaan primer (kesatu) adalah pasal 340 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana.

Kemudian dakwaan subsider pasal 330 KUHP tentang percobaan pembunuhan dengan sengaja.

Lalu pada dakwaan lebih subsider pasal 335 tentang penganiayaan berat dengan rencana.

Pada dakwaan lebih subsider lagi pasal 351 KUHP ayat 2 tentang perbuatan yang mengakibatkan luka-luka berat.

Dan pada dakwaan lebih-lebih subsider lagi pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan.

Sedangkan pada dakwaan kedua, terdakwa didakwa Pasal 1 ayat 2 UU darurat Nomor 15 tahun 1951.

https://regional.kompas.com/read/2020/11/19/11212191/sidang-perdana-kasus-penusukan-syekh-ali-jaber-pelaku-didakwa-dengan-6-pasal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke