KULON PROGO, KOMPAS.com – Polres Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menangkap J (43) seorang petani asal Kalurahan (desa) Banaran, Kapanewon (kecamatan) Galur karena pernah melakukan persetubuhan dengan T, anak kandungnya, saat masih remaja dulu.
Persetubuhan itu membuahkan seorang anak bernama K yang kini sudah berumur empat tahun.
AP (25), mantan suami T, warga Dusun Turi, Desa Sumberagung, Kapanewon (kecamatan) Jetis, Kabupaten Bantul ini melaporkan perbuatan tersebut ke polisi. Aparat telah mengamankan J.
“Sudah cukup bukti untuk menetapkan J sebagai tersangka,” kata Waka Polres Kulon Progo, Komisaris Polisi Sudarmawan dalam keterangan pers, Rabu (18/11/2020).
Baca juga: Komnas Perempuan: Inses Jadi Kekerasan terhadap Anak Perempuan Tertinggi Sepanjang 2019
AP melaporkan kasus tersebut setelah putusan sidang perceraian dirinya dengan T di Pengadilan Agama Wates pada 11 Mei 2020.
Ia mengungkapkan ke polisi bahwa T sebenarnya masih belia ketika mereka menikah pada 19 April 2016. Usia T masih 14 tahun ketika itu, tapi sudah hamil lima bulan.
Keduanya hidup satu atap cuma beberapa bulan.
Kepada polisi, AP mengungkapkan, J melarang AP berhubungan suami istri sampai dengan anak yang dikandung T lahir.
Kenyataan berkata lain. Setelah T melahirkan, ia malah menceraikan AP. Anak itu dinamai K. AP pulang ke rumah orangtuanya di Bantul.
“Saat ini sang anak sudah usia 4 tahun,” kata Sudarmawan.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan