Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Telantarkan Anak dan Hamili Siswi SMA hingga Melahirkan, Pria 22 Tahun Ditangkap Polisi

Kompas.com - 17/10/2020, 15:25 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - AR pria 22 tahun asal Kecamatan Slahung, Kabupaten Ponorogo diamankan polisi karena dua kasus yang berbeda yakni penelantaran anak dan kasus pemerkosaan.

Korban pemerkosaan AR adalah NI (17) siswi kelas 3 SMA.

AR mengenal NI melalui aplikasi WhatsApp pada Oktober 2019 lalu. Setelah berkenalan, AR yang sudah memiliki istri itu berpacaran dengan NI.

Selama pacaran, AR mengajak NI berhubungan badan sebanyak tiga kali. Hubungan badan pertama kali dilakukan pada 31 Desember 2019.

Baca juga: Telantarkan Istri, Pria Ini Ditangkap karena Hamili Seorang Pelajar SMA

Saat itu AR berjanji tidak akan menghamili NI. Jika pun hamil, AR berjanji akan bertanggung jawab.

"Korban pertama kali disetubuhi tersangka tanggal 31 Desember 2019 saat rumahnya sepi. Pasalnya saat itu orang tua korban tidak berada di rumah dan sementara bekerja,” Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Hendi Septiadi dalam rilisnya, Jumat (16/10/2020).

Ternyata korban hamil dan melahirkan bayi perempuan. Tak terima dengan perlakuan AR, keluarga NI lapor ke polisi.

Selain NI, ternyata istri AR juga melaporkan suaminta ke polisi dengan tuduhan penelantaran anak.

Baca juga: Pria Ini Hamili Kekasihnya yang Masih di Bawah Umur, Modusnya Mau Tanggung Jawab

Polisi pun memproses dua kasus tersebut.

“Tersangka sudah bekeluarga dan mempunyai satu anak. Istrinya juga melaporkan tersangka karena menelantarkan anaknya,” ungkap Hendi.

Saat ini AR telah ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Tersangka kami tangkap setelah keluarga korban melaporkan kasus yang menimpa NI ke polisi,” kata Hendi.

Baca juga: Hamili Anak Tetangga hingga Melahirkan, Pria Ini Tewas Dianiaya Satu Keluarga

AT dijerat dijerat dengan pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak. Pria beristri itu dituduh melakukan tipu muslihat, serangkaian kata bohong atau membujuk anak melakukan persetubuhan.

Sesuai pasal itu, tersangka terancam penjara paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun. Tak hanya itu, tersangka terancam denda paling banyak Rp 5 milliar.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Muhlis Al Alawi | Editor: Dheri Agriesta)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com